Tak Berkategori

Waralaba Menjamur, Perda Hanya Jadi Pajangan, DPRD Banyuasin Mandul?

2
Oplus_131072

 

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Keberadaan toko waralaba atau minimarket di Kabupaten Banyuasin semakin menjamur. Ironisnya, hal itu terus terjadi meski sudah ada aturan tegas yang melarang pendirian toko modern berdekatan dengan pasar tradisional maupun pusat ekonomi rakyat. Kondisi ini menelanjangi lemahnya pengawasan pemerintah daerah sekaligus mempertanyakan fungsi DPRD Banyuasin sebagai lembaga pembuat regulasi.

Pantauan di lapangan, sejumlah minimarket modern berdiri bebas di Desa Lubuk Saung, Suak Bara, bahkan persis di depan pusat kuliner Kabupaten Banyuasin. Jaraknya ada yang hanya beberapa meter dari Pasar Tradisional Pangkalan Balai. Fakta ini jelas-jelas menyalahi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan, dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba.

Namun, aturan tersebut tampak tak lebih dari macan ompong. Minimarket tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah-olah ada pembiaran sistematis. Publik pun mulai meragukan keseriusan DPRD Banyuasin dalam mengawasi perda yang mereka lahirkan sendiri.

“Sekarang kami pedagang pasar Pangkalan Balai makin terjepit. Kami hanya berjualan untuk bertahan hidup, tapi pemerintah justru memberi izin toko modern besar seperti Indomaret dan Alfamart. Tidak menutup kemungkinan ke depan semakin banyak pemodal besar buka usaha di sepanjang jalan raya. Ini jelas akan membunuh pasar tradisional,” tegas Ali Mukhtar Zuhri, koordinator aksi penolakan relokasi pasar Pangkalan Balai, saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Banyuasin, Rabu (27/8).

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran perda, tapi juga menandakan adanya ketidakberdayaan DPRD sebagai representasi rakyat. Perda yang mestinya jadi benteng perlindungan bagi pedagang kecil dan UMKM, kini hanya jadi pajangan tanpa makna.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Banyuasin Raisa Lahari menegaskan bahwa perda sudah dibuat bersama pemerintah, sehingga jika ada minimarket yang berdiri dekat pasar tradisional perlu dipertanyakan ke bagian perizinan.

“Peraturan daerah sudah dibuat bersama pemerintah, artinya kalau ada minimarket berada di dekat dengan pasar tradisional, kita harus tanyakan dengan perizinan besok,” ujar Lahari.

Sementara itu, Sekda Banyuasin belum bisa dimintai konfirmasi terkait maraknya minimarket yang dinilai melanggar perda tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan keberadaan toko modern akan semakin mematikan usaha kecil, UMKM, hingga pasar tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat di Banyuasin.

Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pasar tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Banyuasin akan mati perlahan, digilas oleh kepentingan modal besar.(WT)

Exit mobile version