BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Hingga saat ini, belum ada satu pun dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuasin yang di duga mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal itu disampaikan oleh Aris, Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuasin, saat ditemui di kantor Dinkes, (9/10/2025).
Menurut Aris, Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SLHS, karena proses penerbitan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Daftarnya bukan ke Dinkes, tapi ke PTSP. Kami hanya membantu dalam proses rekomendasi untuk SLHS, sedangkan yang mengeluarkan sertifikat tetap PTSP,” jelasnya.
Aris menyebut, sampai awal Oktober 2025 ini, belum ada dapur MBG di Banyuasin yang berhasil memperoleh sertifikat SLHS.
“Belum ada dapur MBG di Banyuasin yang punya SLHS. Semua masih dalam tahap pengurusan,” ujarnya.
Dari data sementara, baru sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPBG) yang telah berkoordinasi dengan Dinkes Banyuasin mengenai proses sertifikasi. Namun, seluruhnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan kelengkapan administrasi dari PTSP.
Aris menegaskan bahwa Dinas Kesehatan hanya berperan memberikan rekomendasi teknis dan melakukan pengawasan, bukan verifikasi ataupun penerbitan sertifikat.
“Kami tidak melakukan verifikasi, hanya memberikan rekomendasi. Kalau pun ada dapur MBG yang bermasalah, Dinkes tidak punya hak untuk menutup. Kami hanya bisa menyarankan,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa program MBG sejatinya merupakan program pusat di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), dan Dinkes hanya dilibatkan karena memiliki bidang gizi dan kesehatan lingkungan.
“Ini sebenarnya pekerjaan pusat, tapi karena di Dinkes ada bidang gizi dan lingkungan, kami ikut dilibatkan untuk mendampingi,” jelasnya.
Aris mengakui bahwa Dinkes Banyuasin belum memiliki data pasti jumlah dapur MBG yang beroperasi di daerah tersebut.
“Kami tidak punya data fix, karena memang tidak ada mekanisme yang mewajibkan SPBG melapor ke Dinas. Kami tahu hanya dari informasi lapangan, kadang cuma dengar dari mulut ke mulut,” katanya.
Selain itu, Pusat Gizi dan Pangan (PGF) yang menjadi perpanjangan tangan BGN disebut belum memiliki kantor di tingkat kabupaten, termasuk di Banyuasin, sehingga koordinasi dan proses verifikasi berjalan lambat.
Sementara itu, beberapa pihak pengelola dapur MBG mengaku bahwa proses pengurusan SLHS masih ditangani oleh yayasan masing-masing. Mereka juga telah menerima edaran resmi dari BGN terkait kewajiban kepemilikan sertifikat tersebut.
“Semua dapur MBG sudah dapat edaran dari BGN. Sekarang sebagian besar masih diurus yayasan,” tutur Aris.(WT)