Wadanpuspomad Pimpin Penyumpahan Penyidik Pomad TA 2023

TNI254 Dilihat

 

SUMSEL JARRAKPOS, – Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana S.H, Pimpin Penyumpahan Penyidik Pomad T.A 2023, di Aula Gajah Mada Pomdam II/Sriwijaya Jalan Merdeka No.15 C Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Rabu (5/4/2023).

Kegiatan tersebut, dihadiri, Aspers Kasdam II/Swj, Danpomdam II/Sriwijaya, Kakumdam II/Swj, Kadilmil 1-04/Palembang, Kaotmil 1-05/Palembang, Aspidmil Kejati Sumsel dan Kabidpropam Polda Sumsel.

Kemudian, dihadiri juga Dirbinlidpamfik Puspomad, Dirbinidik Puspomad, Danpomdam II/Swj, Dandenpomal, Dansatpomau, para Dandenpom jajaran Pomdam II/Swj dan para Penyidik yang disumpah.

Penyumpahan Penyidik Powad T.A 2023 di Aula Gajah Mada Pomdam II/Sriwijaya ini, diikuti juga oleh seluruh Pomad dan jajaran seluruh Indonesia secara virtual.

Dalam amanatnya, Wadanpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, saya selaku Pembina Korps dan pribadi mengucapkan selamat kepada 100 personel Pomad yang pada hari ini telah disumpah dan diangkat dalam jabatan Penyidik Pomad TA 2023 yang terdiri dari 59 Perwira serta 41 Bintara.

“Dengan telah diangkat dan disumpahnya para penyidik ini, kita semua berharap, proses penyelesaian perkara di jajaran Polisi Militer TNI Angkatan Darat akan lebih mampu dilaksanakan secara cepat, tepat, tuntas dan transparan, sehingga dapat mendukung tercapainya Satuan Polisi Militer TNI Angkatan Darat yang Adaptif, Profesional, Modern dan Tangguh,” ujar Wadanpuspomad.

Lanjut Mayjen TNI Eka, untuk itu, saya mengingatkan kepada para penyidik agar memiliki integritas moral yang baik, jujur, berani, benar, tulus dan ikhlas, serta harus bekerja dengan profesional dan memperhatikan asas-asas Penyidikan.

“Adapun asas-asas yang perlu diperhatikan, yaitu, asas kepentingan masyarakat, asas kepentingan individu dan asas kepentingan hukum serta menerapkan manajemen penyidikan modern, dengan menggunakan metode penyidikan ilmiah untuk menghindari terjadinya rekayasa dan kekerasan dalam kegiatan penyidikan,” kata Wadanpuspomad.

Sebelum mengakhiri amanat ini, saya memberikan penekanan kepada Penyidik Pomad dalam melaksanakan tugas, diantaranya, Pertama:, pertanggungjawaban sumpah jabatan yang telah saudara ucapkan dan jadikan tugas Penyidik sebagai amanah dari Allah SWT Tuhan YME. Kedua, kuasai peraturan perundang-undangan agar pekerjaan saudara dapat mewujudkan suatu kepastian hukum serta laksanakan tertib administrasi dalam proses penyidikan.

“Selanjutnya, Ketiga, hindari rekayasa dalam bentuk apapun, kriminalisasi dan akal-akalan dalam proses penyidikan, yang akan berdampak negatif terhadap penyidik dan institusi Polisi Militer TNI Angkatan Darat. Keempat, lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan instansi terkait dalam proses penyidikan,” pungkas Wadanpuspomad. , (Pendam II/Sriwijaya)