PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Mengapa penetapan UMP/UMK 2026 masih memicu rencana gugatan kembali. Meski hampir semua provinsi sudah menetapkan, gejolak penolakan kenaikan upah 2026 belum mereda.
Menilai kenaikan UMP yang sudah sangat layak, apalagi ada bantuan sosial, berdasarkan pertimbangan indeks alfa juga terkait dengan maraknya PHK.
Data Satu Data Ketenagakerjaan dalam naskah menyebut 79.302 orang terkena PHK pada Januari-November 2025. Meski harus diterima pengusaha kenaikan upah 2026 juga menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka PHK.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 adalah peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur secara rinci tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beserta hak-hak pekerja, termasuk ketentuan pesangon, UPMK, UPH, uang kompensasi untuk PKWT, dan aturan khusus lainnya seperti alasan PHK (pelanggaran, efisiensi, pensiun) serta mekanisme penyelesaiannya, menggantikan ketentuan lama dengan penyesuaian perhitungan pesangon, terutama dalam kasus efisiensi dan force majeure
Tanggapan buruh terhadap kenaikan upah umumnya menolak kenaikan yang dianggap tidak layak, menuntut angka yang lebih tinggi setara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan lebih tinggi dari daerah penyangga seperti Bekasi/Karawang, serta mengkritik formula pemerintah yang dianggap menekan upah.
Tarik-menarik antara daya beli dan keberlanjutan usaha, kenaikan upah minimum (UMK) 2026 di satu sisi, ekonom menilai kebijakan upah minimum tak bisa berdiri sendiri tanpa kontrol biaya hidup.
Dalam aturan pengupahan No. 42, kenaikan UMP dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan indeks alfa. Alfa dipahami sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang 0,5-0,9 sehingga kenaikan antarprovinsi otomatis berbeda.
Di atas kertas, mekanisme ini tampak teknokratis. Namun, buruh menilai rumus itu tidak menghitung biaya keluarga buruh secara langsung sehingga upah minimum kehilangan fungsi normatif dan lebih mirip instrumen disiplin pasar.
Berdasarkan metode terbaru, penghitungan KLH menggunakan standar International Labour Organization (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga.
Adapun, komponen kebutuhan rumah tangga yang digunakan, yakni Makanan, Kesehatan dan Pendidikan, Pokok lain-lain dan Perumahan atau tempat tinggal.
Beberapa tanggapan perusahaan, yang diwakili oleh asosiasi pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin, cenderung menyatakan keberatan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena dianggap membebani biaya operasional dan mengancam keberlangsungan usaha, terutama di sektor padat karya.
Mengantisipasi berbagai gejolak kedepan Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial DPC PDI Perjuangan Kota Palembang Widya Astin S.Sos mengatakan PDI Perjuangan Kota Palembang menyiapkan Crisis Centre untuk menampung berbagai macam pengaduan dari masyarakat yang jika pada praktiknya per tanggal 1 Januari 2026 belum mendapatkan hak-haknya atau ingin melaporkan perusahan-perusahaan yang belum menjalankan PP No. 42 tentang Pengupahan, maka kami akan bergerak dan bekerja untuk membantu menyelesaikan permasalah buruh atau pekerja di seluruh Kota Palembang ini.
Guna meningkatkan kesejahteraan dan penegakan hak-hak pekerja terutama kepastian mendapatkan jaminan sosial dan upah hidup layak bagi kemanusian.
Kami juga siap memberikan advokasi, pendampingan dan pembelaan secara langsung terhadap buruh dan pekerja dengan memperjuangkan hak-hak normatif tenaga kerja menurut standar hidup layak. (Rilis)














