PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Tim Advokasi Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam (RDPS), menepis tudingan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK (PPPK) yang dilontarkan seorang pengamat politik pada salah satu media pada Senin (25/11/2024). Hal ini dianggap tidak berdasar dan hanya sekadar framing opini.
Pernyataan ini disampaikan seorang pengamat politik pada media tersebut, yang menyebut adanya mobilisasi ASN, termasuk pembagian seragam hijau sage kepada perangkat kecamatan hingga RT/RW sebagai bentuk dukungan terhadap Paslon RDPS.
“Ini adalah opini tanpa bukti yang hanya bertujuan membangun narasi negatif. Jika ada fakta, laporkan ke Bawaslu sesuai mekanisme hukum. Jangan sekadar membingkai opini yang menciptakan keresahan,” tegas Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., Tim Advokasi RDPS dalam keteranganya, Selasa (26/11/24).
Sofhuan menegaskan bahwa tudingan tersebut dapat memicu keresahan publik dan merusak demokrasi. Menurutnya, Bawaslu adalah institusi yang berwenang menangani sengketa Pilkada secara transparan dan adil.
“Demokrasi membutuhkan tanggung jawab, bukan fitnah. Kami siap menghadapi proses hukum, tetapi tidak akan tinggal diam terhadap pembentukan opini yang merugikan,” tegas Sofhuan, yang juga mahasiswa Strata III Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.
Kritik serupa juga disampaikan KMS M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB). Ia menilai tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga cenderung tendensius.
“Hingga saat ini, tidak ada bukti konkret atau laporan resmi yang diajukan ke Bawaslu. Tuduhan mobilisasi ASN dan reward transaksional adalah fitnah yang tidak bertanggung jawab,” kata Sigit, yang juga anggota SHS Law Firm.
Sigit menambahkan, Paslon RDPS menghormati prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Ratu Dewa adalah figur yang menjunjung profesionalisme dan independensi. Paslon kami berkomitmen menjaga netralitas ASN untuk memastikan demokrasi yang sehat dan adil,” jelasnya.
Sigit mengutip pernyataan Ketua Bawaslu Palembang, Yusnar, yang menyebut hingga saat ini tidak ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ASN atau PPPK.
“Kami mendesak siapa pun yang memiliki bukti untuk segera melapor ke Bawaslu. Semua proses harus berjalan transparan demi keadilan,” ujarnya.
Selain itu, Sigit menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut Ratu Dewa tidak kapabel dan hanya mengandalkan pencitraan adalah klaim tidak berdasar. Menurutnya, hal ini bertujuan menjatuhkan reputasi RDPS.
“Paslon RDPS hadir dengan visi besar untuk membangun Palembang yang maju dan berkeadilan, bukan sekadar politik pencitraan,” tandasnya.
Tim Advokasi RDPS tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik pasangan calon tersebut.
“Langkah ini penting untuk menjaga integritas Pilkada agar tetap bersih, jujur, dan adil. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menjaga etika, tidak terjebak provokasi, dan menciptakan suasana kondusif selama Pilkada,” tutup Sigit. (*)