BeritaDaerahLubuk Linggau

Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Pemkot Lubuklinggau Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Angkutan Batu Bara

12
×

Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Pemkot Lubuklinggau Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Angkutan Batu Bara

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU SUMSELJARRAKPOS.com-

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Perhubungan resmi membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Angkutan Batu Bara. Langkah ini menjadi sikap tegas pemerintah daerah terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau.

SK Walikota Lubuklinggau Pembentukan Tim Gabungan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, mengatakan pembentukan tim gabungan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta melindungi infrastruktur dari potensi kerusakan akibat kendaraan bertonase besar.

“Setiap daerah diwajibkan melakukan rapat koordinasi lintas sektor sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur. Dari sinilah Tim Terpadu dibentuk,” ujar Hendra, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, tim ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kodim 0406 Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau, Kejaksaan, Polisi Militer (PM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.

Pembentukan tim tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 38/KPTS/DISHUB/2026 tentang Penetapan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Angkutan Batu Bara yang Menggunakan Jalan Umum di Wilayah Kota Lubuklinggau.

Hendra yang akrab disapa Aan menjelaskan, keputusan ini juga merupakan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi yang digelar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 30 Desember 2025. Dalam rapat tersebut ditegaskan perlunya langkah konkret dan serentak di seluruh kabupaten/kota untuk menertibkan angkutan batu bara.

“Seluruh unsur dilibatkan agar penegakan aturan berjalan efektif dan dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Dalam SK tersebut, Tim Terpadu diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan, termasuk menghentikan dan menindak truk angkutan batu bara yang terbukti melintas dan menggunakan jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau.
Pemerintah berharap, dengan adanya tim gabungan ini, larangan angkutan batu bara di jalan umum dapat ditegakkan secara konsisten guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (Snd)