Tiga Sektor Pajak Melebihi Target yang Ditetapkan

Berita227 Dilihat

PALEMBANG , SUMSEL JARRAKPOS, – Sebanyak 12 sektor pajak yang dinaungi Bapenda Kota Palembang yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan non PLN, pajak penerangan PLN, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk target keseluruhan, terdapat tiga sektor pajak melebihi target yang ditetapkan seperti pajak hotel, pajak penerangan non PLN, serta pajak air tanah, jenis penerimaan pajak ini menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak,” hal tersebut di ungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (5/12/2023).

Herly menjelaskan, adapun pajak hotel ditarget minimal Rp.54 miliar dan besaran yang diperoleh saat ini Rp.55,908 miliar atau 103,53 persen, pajak penerangan non PLN sudah mencapai 108,13 persen atau di angka Rp.5,406 miliar dari target Rp.5 miliar. Sedangkan pungutan pajak air tanah sudah mencapai Rp63,257 juta atau 110,98 persen dari target minimal Rp57 juta,” pungkasnya. (WNA)