Tiga Item Pajak yang Persentasenya Tinggi, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan (NON PLN) dan Pajak Hotel

Berita564 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menyatakan hingga akhir Oktober capaian pajak kota Palembang di angka 83,96 persen.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan realisasi ini meliputi 11 item pajak daerah.

“Sampai dengan 26 Oktober 2023 capaian pajak kita Rp934,699 miliar dari target tahun ini sebesar Rp1,113 triliun atau 83,96 persen,” ungkapnya Jumat (27/10/2023).

Ia menyebutkan, dari 11 item pajak tersebut, ada beberapa item yang angka persentasenya tertinggi.

“Tiga diantaranya pajak air tanah, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (NON PLN) dan pajak hotel ” ucapnya.

Ia merinci, untuk pajak air tanah terealisasi sebesar Rp57,413 miliar dari target Rp57 miliar atau 100,73 persen.

Pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (NON PLN) Rp4,927 miliar dari target Rp5 miliar atau 98,56 persen dan pajak hotel Rp50,365 miliar dari target Rp54 miliar atau 93,27 persen.

Sementara dari data, untuk rata-rata item pajak Kota Palembang tingkat capaian berkisar dari 22,63 persen sampai yang tertinggi 100,73 persen.

Dimana item pajak yang telah diatas 50 persen diantaranya pajak parkir yakni 87,84 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 86,85 persen, pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) yakni 85,26 persen, pajak restoran 84,48 persen, pajak hiburan 82,04 persen, BPHTB 78,34 persen, pajak Reklame 69,76 persen. (WNA)