Hukum & Kriminal

Terungkap Modus Dugaan Penipuan Beras Oknum Eks Anggota DPRD Sumsel, Korban Rugi Rp 4 Miliar

3

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Dugaan  penipuan dan penggelapan dalam bisnis beras menyeret seorang oknum mantan Anggota DPRD Sumsel, berinsial AS itu dilaporkan ke kepolisian bersama ayahnya, berinisial SB, karena diduga merugikan lima pengusaha beras lokal dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Polda Sumatera Selatan dan Polres OKU Timur setelah para korban, melalui kuasa hukum dari SHS Law Firm, melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

Modus yang digunakan pelaku dinilai sistematis, menggunakan dua perusahaan keluarga sebagai kedok: PP SB dan PP SA.

“Awalnya kerja sama berjalan mulus. Pembayaran lancar, komunikasi profesional. Namun setelah pengiriman beras dalam jumlah besar dilakukan, pembayaran dihentikan,” kata Akbar Sanjaya, SH, kuasa hukum korban, dalam keterangannya, Rabu (9/7).

Menurut Akbar, setelah korban menagih pembayaran, pelaku secara bergantian memberikan alasan yang tidak masuk akal. Mereka berdalih dana dari Bulog belum cair atau proyek pengadaan dari pemerintah daerah masih dalam proses.

Bahkan, beberapa korban sempat menerima cek senilai Rp400 juta. Namun, saat dicairkan di Bank BRI, cek tersebut ternyata tidak memiliki dana.

“Ini menjadi bukti kuat bahwa sejak awal memang ada niat jahat,” tambahnya.

Lima laporan polisi telah disampaikan, masing-masing oleh korban berbeda. Seluruh dokumen pendukung, seperti perjanjian kerja sama, kuitansi, rekaman percakapan, hingga cek kosong, telah diserahkan kepada penyidik.

Septiani, SH, anggota tim hukum SHS Law Firm lainnya, menegaskan bahwa peran SB tidak bisa dipisahkan dari perkara ini.

“Ia turut hadir, menandatangani perjanjian, dan menjanjikan pembayaran. Jadi tidak bisa dikatakan hanya anaknya yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Tim hukum juga mengungkap bahwa AS pernah dilaporkan dalam kasus serupa pada 2023 dengan nomor laporan LP/B/53/I/2023/SPKT/POLDA SUMSEL. Ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kejahatan yang berulang.

Muhamad Khoiry Lizani, SH, anggota tim hukum lainnya, menilai tindakan AS dan SB telah melampaui batas etika bisnis.

“Ada indikasi kuat bahwa penipuan telah menjadi pola kerja dalam usaha mereka. Ini berbahaya dan harus dihentikan,” ujarnya.

SHS Law Firm mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan menahan keduanya.

“Dengan lima laporan resmi dan bukti lengkap, sudah selayaknya ada tindakan tegas dari penyidik,” ujar Akbar.

Pihaknya juga membuka ruang hukum bagi korban lain yang belum berani melapor.

“Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum. Jangan biarkan pelaku kembali melakukan penipuan,” katanya. ***

Exit mobile version