PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank milik negara memasuki babak baru. Penyidik resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Senin (9/3/2026).
Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keenam tersangka berasal dari pihak perusahaan maupun internal bank.
“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” kata Vanny dalam keterangan tertulis, Senin.
Adapun enam tersangka tersebut yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011. Kemudian MS yang menjabat Komisaris PT BSS pada periode 2016 hingga 2022.
Selain itu, terdapat empat tersangka dari pihak bank, yakni DO yang menjabat Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada 2013. Lalu ED yang pernah menjadi Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2010–2012.
Dua tersangka lain adalah ML yang juga menjabat Junior Analis Kredit di Divisi Kantor Pusat pada 2013 serta RA yang pernah menjadi Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2011 hingga 2019.
Menurut Vanny, dalam proses tahap II tersebut para tersangka diperiksa kembali oleh jaksa penuntut umum dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Setelah tahap II dilakukan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang yang akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus tersebut ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Jaksa juga akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.(WT)














