Palembang

Tak Penuhi Panggilan dan Tak Miliki Izin, Koat Coffee Palembang Terancam Disegel Satpol PP

83
×

Tak Penuhi Panggilan dan Tak Miliki Izin, Koat Coffee Palembang Terancam Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL  JARRAKPOS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menyatakan siap mengambil tindakan tegas terhadap salah satu kafe di Palembang, Koat Coffee, yang diketahui tidak memiliki satu pun izin usaha.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Palembang bersama instansi terkait dan sejumlah pemilik usaha pada Senin (27/10/2025).

Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil pemilik Koat Coffee untuk klarifikasi, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.“Pemanggilan pertama sudah kami lakukan pada Kamis (17/10/2025), tetapi pihak pemilik tidak datang.

Tadi saat rapat di Komisi III, kami langsung bahas bersama dinas teknis seperti PUPR, PTSP, dan pihak DPRD,” ujar Herison.

Dari hasil rapat, terungkap bahwa Koat Coffee belum memiliki izin usaha sama sekali, baik izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, maupun izin operasional lainnya.

“Menurut keterangan dari dinas teknis, memang benar tidak ada izin yang dimiliki. Jadi kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Herison.

Herison menjelaskan, tindakan penutupan atau penyegelan sementara tidak bisa dilakukan serta-merta, melainkan harus melalui tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Karena panggilan pertama tidak dipenuhi, kami akan layangkan panggilan kedua dan ketiga. Jika masih tidak direspons, maka akan kami lakukan penutupan sementara atau penyegelan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., menyampaikan bahwa hasil rapat menunjukkan hanya tiga dari empat kafe yang diperiksa memiliki izin lengkap, yaitu Cafe Nako, Forest Cafe, dan Okinawa Palembang.
Sementara Koat Coffee sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan.“Kami rekomendasikan agar Koat Coffee disegel dalam waktu tiga hari ke depan jika tidak segera memenuhi persyaratan izin,” ujar Rubi.

Selain persoalan izin, Rubi juga menyoroti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan di sekitar Forest Cafe dan Cafe Nako, terutama potensi banjir akibat pembangunan usaha di kawasan tersebut.“Kami minta pemilik usaha untuk mencari solusi agar tidak terjadi banjir lagi. Aktivitas usaha jangan sampai merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya. (WNA)