DaerahPalembang

KPKP Desak BPK Gelar Sidang Etik Auditor Sumsel, KPK Diminta Periksa 8 Kepala Daerah Penerima WTP

6
×

KPKP Desak BPK Gelar Sidang Etik Auditor Sumsel, KPK Diminta Periksa 8 Kepala Daerah Penerima WTP

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik (KPKP) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera melakukan pemeriksaan dan proses etik terhadap pegawai atau auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan yang diduga berkaitan dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kabupaten Muara Enim.

Koordinator KPKP, Rizky Pratama Saputra, mengatakan proses etik penting dilakukan secara transparan untuk memastikan seluruh pegawai BPK yang diperiksa dalam perkara tersebut tetap tunduk pada ketentuan dan standar etik yang berlaku.

“Untuk menjaga marwah dan independensi BPK, kami mendesak BPK RI segera melakukan pemeriksaan serta proses sidang etik terhadap pegawai atau auditor BPK Perwakilan Sumsel yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Rizky, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, proses etik internal diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme pemeriksa BPK.

Rizky menilai langkah tersebut juga penting agar proses pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengondisian hasil pemeriksaan BPK dapat berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan persoalan etik maupun konflik kepentingan.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah KPK mengusut dugaan suap terkait pengondisian hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Muara Enim. Dalam perkembangannya, KPK juga mendalami dugaan adanya pola serupa di daerah lain di Sumatera Selatan.

KPK sebelumnya menyatakan menemukan fakta bahwa auditor BPK yang menjadi tersangka dalam perkara Muara Enim juga pernah melakukan pemeriksaan di wilayah lain, termasuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Empat Lawang. KPK menyebut kemungkinan adanya pola serupa di daerah lain masih dalam tahap pendalaman.

Desak KPK Periksa Kepala Daerah Penerima WTP

Selain meminta BPK melakukan pemeriksaan etik, KPKP juga mendesak KPK memanggil dan meminta keterangan dari delapan kepala daerah di Sumatera Selatan yang diketahui menerima opini WTP.

Rizky mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah proses memperoleh opini WTP di masing-masing daerah berlangsung sesuai ketentuan atau terdapat komunikasi maupun intervensi tertentu yang perlu didalami penyidik.

“Kami juga meminta KPK segera memanggil delapan kepala daerah di Sumatera Selatan yang menerima WTP.

Ini bukan berarti mereka bersalah, tetapi perlu diklarifikasi dan diperiksa agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Rizky.

Menurut Rizky, pemanggilan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya KPK untuk memetakan apakah dugaan pengondisian hasil pemeriksaan hanya terjadi di Muara Enim atau memiliki pola yang lebih luas.

“Kami ingin KPK melihat persoalan ini secara menyeluruh. Kalau memang hanya terjadi di satu daerah, silakan dibuktikan.

Tetapi kalau ada pola yang sama di daerah lain, tentu harus ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, KPK memang menyatakan tengah mendalami kemungkinan adanya pola pengondisian audit di daerah selain Muara Enim.

Salah satu daerah yang menjadi perhatian penyidik adalah PALI, setelah Bupati PALI Asgianto diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut.

Soroti Integritas Pemeriksaan BPK

Rizky menilai perkara dugaan suap yang berkaitan dengan auditor BPK harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal lembaga pemeriksa keuangan negara.

Menurut dia, opini WTP semestinya merupakan hasil dari pemeriksaan yang independen, profesional, dan berdasarkan kondisi sebenarnya mengenai pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Jangan sampai opini WTP justru menjadi sesuatu yang bisa dikondisikan. Kalau itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat karena hasil pemeriksaan menjadi tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ujar Rizky.

Dia menambahkan, KPKP mendukung proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus meminta agar seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan pengondisian audit dapat diperiksa secara profesional.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan penegakan aturan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terlibat juga harus mendapatkan kepastian agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar,” katanya.

Sebagai catatan, Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK yang sebelumnya mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi etik bagi Anggota BPK dan Pemeriksa telah dicabut.

Sejak 10 April 2026, ketentuan tersebut digantikan oleh Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.

Karena itu, KPKP meminta BPK menggunakan ketentuan kode etik yang berlaku saat ini dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berharap BPK tidak hanya menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum KPK.

Dari sisi internal, BPK juga harus menunjukkan bahwa mekanisme etik berjalan dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas,” kata Rizky.

KPKP juga meminta KPK membuka perkembangan pemeriksaan secara proporsional kepada publik agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana perkara tersebut berkembang dan apakah terdapat keterkaitan dengan proses pemeriksaan di daerah lain.

Rizky menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan meminta aparat penegak hukum maupun BPK tidak berhenti pada penanganan pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam perkara.

“Publik membutuhkan kepastian bahwa persoalan ini tidak berhenti pada beberapa orang saja.

Kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, siapa pun itu harus bertanggung jawab.

Sebaliknya, kalau tidak terbukti, nama baiknya juga harus dipulihkan,”pungkasnya**