BeritaDaerahPendidikan

SMPN 2 Rupit Klarifikasi Isu Iuran dan SKL : Tak Ada Paksaan, Semua Berdasarkan Musyawarah

6

MURATARA SUMSELJARRAKPOS.com-

SMP Negeri 2 Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai pungutan sebesar Rp100.000 per siswa dan dugaan penahanan Surat Keterangan Kelulusan (SKL) bagi siswa yang tidak membayar.

Kepala SMPN 2 Rupit, Ulpa Yanti, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut, iuran itu bukan pungutan sepihak, melainkan hasil keputusan bersama melalui musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan para wali murid.

“Kami tidak pernah memungut dana tanpa dasar. Semua dilakukan dalam forum musyawarah bersama. Tidak ada unsur paksaan sama sekali,” ujar Ulpa Yanti, Senin, (23/6/2025).

Ulpa menjelaskan, dana yang dihimpun akan dialokasikan untuk memperbaiki pagar sekolah yang roboh akibat ulah beberapa siswa. Pagar yang rusak itu dinilai membahayakan lingkungan sekolah dan membuka peluang bagi siswa keluar saat jam pelajaran.

“Kami khawatir keselamatan dan kedisiplinan siswa terganggu. Pagar itu harus segera diperbaiki demi keamanan dan kenyamanan bersama,” jelasnya.

Menurutnya, pengumpulan dana dilakukan secara terbuka dan transparan, tanpa unsur paksaan. Ia juga mengatakan, Semua orang tua wali murid diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam forum resmi yang difasilitasi sekolah dan komite.

“Iuran ini bukan kewajiban mutlak, tapi bentuk partisipasi dan kenang-kenangan dari para wali murid yang merasa bersyukur anak-anaknya telah menyelesaikan pendidikan di SMPN 2 Rupit,” katanya.

Menanggapi kabar soal penahanan SKL bagi siswa yang tidak membayar, Ulpa Yanti menegaskan bahwa tidak ada kebijakan semacam itu di sekolahnya.

“Kami tidak pernah menahan SKL atau memberikan sanksi. Semua siswa berhak menerima kelulusan tanpa syarat seperti itu,” tegasnya. (Snd)

Exit mobile version