PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap indikasi penyalahgunaan keuangan di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025, serta diperkuat Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025 terkait belanja Bagian Protokol Tahun Anggaran 2024.
BPK menemukan adanya pemindahbukuan dana sebesar Rp. 941.842.846,00 dari rekening giro Bendahara Pengeluaran ke rekening pribadi bendahara tersebut. Modusnya, bendahara mengajukan permintaan dana kepada Kepala Bagian Protokol untuk pembayaran transaksi, namun hanya membayar sebagian, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan terdapat selisih saldo rekening giro kas pada Bendahara Pengeluaran dengan Buku Kas Umum (BKU),” tulis BPK dalam laporannya.
Untuk menutupi selisih tersebut, bendahara diduga mengubah dokumen payroll dan mengajukan pencairan Ganti Uang (GU) atas transaksi yang sudah dibayar sebelumnya. Bahkan, pada Januari 2025, bendahara menggelontorkan Rp822,54 juta dana pribadi untuk membayar tagihan GU 13 dan GU 14. Meski demikian, hasil uji BPK masih menemukan selisih Rp186,42 juta yang diakui sebagai penggunaan pribadi.
Selain itu, BPK menemukan realisasi belanja sebesar Rp106,79 juta yang digunakan untuk membiayai kegiatan tanpa anggaran resmi. Bendahara menyebut pencairan atas 20 kegiatan tersebut dilakukan atas arahan dan sepengetahuan Kepala Bagian Protokol. Kepala bagian membenarkan, namun menyatakan seluruh dana taktis dikelola langsung oleh bendahara.
BPK juga menemukan indikasi pertanggungjawaban fiktif untuk langganan surat kabar tahun 2023 senilai Rp73,36 juta (setelah pajak), duplikasi pembayaran surat kabar sebesar Rp3,6 juta, serta pembayaran belanja tahun 2024 yang baru dilakukan pada 2025 dengan total Rp822,54 juta, meliputi perjalanan dinas, ATK, pemeliharaan, lembur, dan honor tenaga ahli.
Menurut BPK, pembayaran yang dilakukan pada 2025 tidak dapat dicatat sebagai realisasi belanja 2024 karena bertentangan dengan ketentuan akuntansi keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Palembang menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi. Sebagian dana kelebihan pembayaran sebesar Rp106,79 juta telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih tersisa kekurangan Rp86,75 juta yang belum disetor.
BPK merekomendasikan Wali Kota Palembang memerintahkan Sekda memproses kekurangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. (Tim)