Hukum

Skandal di Persidangan! Anggota DPRD Sumsel Akui Bangun Fasilitas Pribadi Herman Deru Senilai Rp1,72 Miliar

55

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Sidang gugatan yang diajukan Arifia Hamdani terhadap Herman Deru di Pengadilan Negeri Palembang pada 12 Februari 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Eduward, S.H., Ahmad Khadafi, anggota DPRD Sumsel periode 2024–2029 dari Partai Gerindra, secara terbuka mengakui bahwa dia memang benar telah membangun salah satu fasilitas lapangan berkuda 3D Stable milik Herman Deru yang berlokasi di Villa Gandus, dengan nilai proyek mencapai Rp1,72 miliar.

Pengakuan itu muncul saat Ahmad Khadafi bersaksi untuk pihak tergugat, Herman Deru. Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, ia tidak dapat mengelak dan dengan tegas menyatakan bahwa saat masih berprofesi sebagai kontraktor pada tahun 2020, dirinya memang mengerjakan pembangunan salah satu fasilitas di Villa Gandus atas perintah langsung dari Herman Deru.

Tak hanya itu, Ahmad Khadafi juga mengakui telah membayar sejumlah uang kepada Arifia Hamdani atas instruksi dari Herman Deru. Namun, ia tidak merinci apakah pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan proyek pembangunan 3D Stable atau ada kepentingan lain yang lebih besar di balik transaksi tersebut.

Pengakuan ini langsung memicu berbagai pertanyaan di publik. Sebagai seorang anggota DPRD Sumsel, keterlibatan Ahmad Khadafi dalam pembangunan fasilitas milik pribadi mantan gubernur menimbulkan tanda tanya besar.

Di sisi lain, Arifia Hamdani, sebagai pihak penggugat, terlihat hanya tersenyum ketika mendengar pengakuan Ahmad Khadafi. Sikapnya ini memicu spekulasi bahwa ia telah lama menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek ini.

Namun, yang mengejutkan adalah Arifia sendiri mengaku tidak tahu-menahu tentang nilai pembangunan fasilitas tersebut, seolah ada sesuatu yang lebih besar yang belum terungkap. (***)

Exit mobile version