Sidang Pembangunan Villa Gandus Kembali Memanas, Penggugat Bantah Keras Tudingan Tergugat

Hukum158 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL  JARRAKPOS, – Sidang kasus gugatan sisa pembayaran proyek pembangunan di Gandus milik mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, senilai Rp 4.773.358.000, kembali memanas, setelah Kuasa hukum penggugat, Mutiara RZ, dengan tegas menolak klaim tergugat yang diduga melibatkan almarhumah Hj. Percha Leanpuri dalam proyek tersebut.

Dalam sidang dengan agenda replik tergugat yang digelar secara e-court ini, Mutiara, pada Selasa (12/11/2024) mewakili penggugat Arifia Hamdani, menyatakan bantahan keras terhadap pernyataan tergugat.

Salah satu poin yang dibantah adalah klaim bahwa beberapa bangunan di lokasi sudah ada sejak 2017 dan bukan hasil kerja Arifia.

“Kami tegaskan bahwa seluruh bangunan di Villa Gandus dibangun oleh klien kami sejak 2018. Tidak ada keterlibatan pihak lain, apalagi ada dugaan keterlibatan almarhumah Hj. Percha Leanpuri, secara tegas kami sampaikan hal itu tidak ada,” ujar Mutiara dalam keterangan tertulis kepada media.

Arifia Hamdani juga menanggapi langsung pernyataan Herman Deru yang menyebut beberapa bangunan sudah berdiri sejak 2017.

Menurutnya, ketika ia memulai proyek, hanya ada villa utama dan satu pondasi baru bangunan.

“Semua fasilitas lain, seperti stable kuda, kandang burung, kandang rusa, serta lanskap, saya yang membangunnya,” jelas Arifia.

Arifia menegaskan, hingga kini sisa pembayaran sebesar Rp 4.773.358.000 belum diterima, meski proyek di atas lahan seluas 16 hektare tersebut telah selesai.

“Selama proses pembangunan, saya hanya berkomunikasi dengan tergugat, tidak dengan pihak lain,” tambahnya, membantah tudingan bahwa ada pihak lain yang terlibat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum tergugat, Welly Angga Nugraha, menyatakan akan mengikuti proses mediasi sesuai dengan jadwal pengadilan.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait permintaan penggugat untuk menghadirkan prinsipal,” ujar Welly.

Sidang berikutnya akan berlanjut dengan agenda replik, di mana penggugat kembali menegaskan bahwa almarhum Hj. Percha Leanpuri tidak terlibat dalam proyek tersebut. (*)