TNI

Sengketa Tanah Mencuat! BP TWP TNI AD Diduga Halangi SHM, Kuasa Hukum Siap Gugat

6

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang kembali menuai polemik. Kuasa hukum Dewi Rahma Yanti dan Faisal, Mutiara RZ, S.H., dan di dampingi Tamro Rowi, S.H untuk ph nya menuntut kejelasan atas mandeknya proses penerbitan SHM kliennya yang hingga kini tak kunjung selesai. Mutiara bahkan mencurigai adanya dugaan keterlibatan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD dalam menghambat proses ini.

Menurut Mutiara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Maret 2025, kliennya telah mengelola tanah tersebut selama lebih dari 25 tahun sebagai lahan pertanian dan perkebunan.

Tidak ada pihak lain yang mengklaim atau menggugat tanah ini, sehingga proses pembuatan SHM seharusnya berjalan lancar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.

Namun, meskipun telah dilakukan dua kali pengukuran oleh BPN, yaitu pada 15 Oktober 2021 dan 20 Februari 2024, serta telah diterbitkan peta bidang oleh PT. Bangun Cakra Mandiri, SHM untuk lahan tersebut tak kunjung dikeluarkan,” ucapnya, Selasa (24/3/2025)

Mutiara menduga bahwa penghambatan ini terkait dengan klaim BP TWP TNI AD, yang tiba-tiba menyatakan tanah tersebut sebagai aset mereka. “Kami sudah mengirimkan surat keberatan pada 16 Desember 2024, namun tidak ada tanggapan dari BPN. Somasi pertama telah kami layangkan pada 7 Maret 2025, dan kini somasi kedua telah kami kirimkan sebagai bentuk desakan agar BPN segera menuntaskan masalah ini,” ungkapnya.

Tanah yang masih terhambat pengurusan SHM memiliki Surat Penguasaan Hak (SPH) sebagai berikut:

Nomor 594/061/SPH/GDS/2021 – 10.000 m² atas nama Dewi Rahma Yanti

Nomor 594/062/SPH/GDS/2021 – 10.000 m² atas nama Dewi Rahma Yanti

Nomor 594/063/SPH/GDS/2021 – 11.894 m² atas nama Faisal

Nomor 594/064/SPH/GDS/2021 – 10.000 m² atas nama Faisal

Sementara itu, tanah yang telah memiliki SHM dan berlokasi di sebelah lahan tersebut adalah:

Nomor 13265/SHM/GDS/2021 – atas nama Dewi Rahma Yanti

Nomor 13266/SHM/GDS/2021 – atas nama Dewi Rahma Yanti

Nomor 13267/SHM/GDS/2021 – atas nama Faisal

Nomor 13268/SHM/GDS/2021 – atas nama Faisal

Menanggapi polemik ini, perwakilan BPN Sumsel, Julio, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti proses ini, meskipun terdapat kendala terkait klaim dari Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD.

“Kami sudah menindaklanjuti perkembangan peta bidang tanah tersebut. Jika ada informasi yang menyebut kami tidak bertindak, itu keliru. Artinya, ada informasi yang belum lengkap yang kalian terima,” ujar Julio.

Julio menjelaskan, bahwa setelah diterbitkannya peta bidang, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan tanah. Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, BPN menerima surat dari Kodam 2 Sriwijaya, yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan aset mereka, melainkan aset BP TWP TNI AD di bawah langsung Mabes TNI AD. Karena itu, proses pemeriksaan tanah masih tertunda.

“Kami belum bisa melanjutkan karena adanya surat tersebut,” tegasnya.

Julio menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini.

“Kami sudah dua kali mendapat kunjungan dari Mabes TNI AD. Oleh karena itu, saya sarankan agar permasalahan ini diselesaikan terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Kami di BPN hanya sebagai pelayanan masyarakat dan siap membantu siapa pun,” urainya.

Mutiara menuturkan, bahwa jika benar BP TWP TNI AD ikut menghambat pengurusan SHM, maka pihaknya siap mengambil langkah hukum. “Kami tidak akan segan menggugat BP TWP TNI AD jika ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam terhambatnya proses ini,” pungkasnya. (*)

 

Exit mobile version