PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Sengketa kepemilikan kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali mencuat. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir meminta perlindungan hukum kepada Polrestabes Palembang menyusul adanya rencana pengosongan sejumlah kios yang disebut berkaitan dengan pihak PT BCR.
Kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, M Edy Siswanto, didampingi Prengki Adiatmo dan Ketua P3SRS Muhammad Aflah, mendatangi Polrestabes Palembang pada Jumat (14/8/2026) sore.
Edy mengatakan, kedatangan mereka bertujuan menyampaikan permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta agar persoalan penguasaan dan pengosongan kios diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan surat kepada Kapolrestabes Palembang untuk meminta perlindungan hukum. Dalam satu bulan terakhir, PT BCR kembali melakukan upaya penguasaan secara paksa di dalam gedung Pasar 16 Ilir,” ujar Edy.
Menurut Edy, situasi di Pasar 16 Ilir selama sekitar dua tahun terakhir relatif kondusif. Ia menyebut para kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit yang mereka tempati.
Edy juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang menurutnya tidak menetapkan batas waktu kepemilikan SHMSRS.
Selain itu, Edy mengungkap adanya kesepakatan antara PT BCR dan P3SRS pada November 2025. Kesepakatan tersebut, menurut dia, dituangkan dalam Akta Notaris Taskin Syaritta Zulli Nomor 18.
Dalam kesepakatan tersebut, Edy menyebut kedua pihak telah menyepakati penyelesaian persoalan kepemilikan.
Ia juga menyatakan PT BCR disebut mengakui kepemilikan kios anggota P3SRS serta memberikan kesempatan kepada P3SRS untuk kembali mengelola Gedung Pasar 16 Ilir.
Namun, menurut Edy, persoalan kembali muncul setelah sejumlah anggota P3SRS menerima somasi dari pihak PT BCR melalui kuasa hukumnya.
“Anggota kami disomasi untuk mengosongkan kios dengan batas waktu 3×24 jam. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta notaris,” katanya.
Atas kondisi tersebut, P3SRS berharap Polrestabes Palembang dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pemilik kios dan memastikan setiap tindakan pengosongan atau penguasaan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, rencana PT BCR untuk kembali melakukan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir disebut masih menunggu perkembangan terkait dukungan pengamanan dari pihak kepolisian.
P3SRS menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak para pemilik kios berdasarkan dokumen kepemilikan serta kesepakatan yang mereka klaim telah dibuat sebelumnya.
“Kami akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak para pemilik kios berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki serta kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT BCR terkait pernyataan tersebut. (HSP)














