BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin dengan seorang pegawai PPPK akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Sekretariat DPRD Banyuasin menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tidak berdasar fakta hukum.
Klarifikasi itu tertuang dalam surat resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin tertanggal 6 Februari 2026 yang ditujukan kepada sejumlah media nasional. Dalam surat tersebut, pihak sekretariat membantah adanya hubungan gelap antara Plt Sekretaris DPRD dengan pegawai PPPK bernama Desi.
“Informasi mengenai dugaan perselingkuhan atau hubungan gelap tersebut tidak benar dan tidak berdasar fakta hukum,” demikian isi klarifikasi yang ditandatangani Plt Sekretaris DPRD Banyuasin.
Disebut Hanya Pembinaan Internal
Dalam penjelasannya, peristiwa yang ramai diperbincangkan itu disebut sebagai kegiatan pembinaan internal kedinasan. Pembinaan dilakukan atasan bersama rekan kerja menyusul adanya persoalan pribadi antar pegawai yang berkembang di lingkungan kerja.
Sekretariat menegaskan, kegiatan itu bertujuan menjaga kondusivitas dan profesionalitas kerja di lingkungan DPRD Banyuasin.
Terkait adanya informasi soal aksi saling berpegangan tangan yang sempat terlihat, pihak sekretariat menyebut hal itu sebagai simbol penyelesaian secara kekeluargaan dan bentuk saling memaafkan di hadapan atasan dan rekan kerja.
“Bukan perbuatan yang bersifat pribadi, apalagi melanggar norma hukum maupun etika jabatan,” tulisnya.
Disebutkan pula, kegiatan tersebut berlangsung dalam waktu singkat dan tidak terjadi peristiwa sebagaimana ditafsirkan atau diinformasikan secara berlebihan.
Bantah Isu Penguncian Ruangan
Sekretariat DPRD juga membantah tudingan adanya penguncian ruangan tertutup selama kurang lebih dua jam. Mereka menegaskan pembinaan dilakukan secara terbuka dan terpantau oleh atasan serta pihak lain.
“Tidak terdapat kondisi yang melanggar tata tertib kedinasan,” tegasnya.
Klarifikasi Soal Perjalanan Dinas
Selain isu hubungan gelap, beredar pula tudingan bahwa pegawai PPPK yang bersangkutan kerap diajak perjalanan dinas luar secara khusus oleh Plt Sekretaris DPRD.
Dalam klarifikasinya, sekretariat menepis tuduhan tersebut.
Penugasan perjalanan dinas disebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, serta asas efisiensi, transparansi, dan keadilan.
Pelaksanaan perjalanan dinas juga dilakukan secara bergantian sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak terdapat pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pegawai Buat Surat Pernyataan
Sementara itu, pegawai PPPK yang disebut dalam isu tersebut, Desi Suliasti, juga membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam surat bermeterai itu, Desi menegaskan tidak pernah terdapat hubungan pribadi ataupun perbuatan yang melanggar norma hukum, kesusilaan, maupun kode etik ASN sebagaimana yang dirumorkan.
Ia menyebut seluruh interaksi yang terjadi murni dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan.
“Saya tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas serta nama baik instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya.
Desi juga menyatakan surat tersebut dibuat dalam keadaan sadar tanpa tekanan dari pihak manapun, serta siap mempertanggungjawabkan isinya sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari terbukti tidak benar.
Tegaskan Hak Jawab
Pihak Sekretariat DPRD Banyuasin menyebut klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab dan itikad baik institusi untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Mereka juga menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan tambahan sesuai koridor hukum dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski telah ada klarifikasi resmi, isu ini terlanjur menjadi perbincangan publik. Masyarakat pun menunggu langkah lanjutan untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan profesional dan bebas dari konflik kepentingan.(WT)














