SE Kemendagri Batalkan Pelantikan 186 Pejabat Mura, David Pulung : Nanti Bisa Dilantik Kembali Jika Ijin Mendagri Sudah Ada

Berita, Daerah, Musi Rawas736 Dilihat

MUSI RAWAS SUMSELJARRAKPOS.com-

Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Musi Rawas tak mau disalahkan atas polemik pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Musi Rawas yang membatalkan pengangkatan dan pemberhentian 186 pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

“Karena ada surat edaran (SE) mendagri tanggal 29 maret 2024, maka keluar SK pembatalan itu,”kata Kepala BKPSDM Mura David Pulung, Sabtu, 13/4/2024.

David Pulung mengaku kaget setelah mendapatkan Surat Edaran Mendagri yang melarang adanya pelantikan pejabat pasca pelantikan pejabat Pemkab Mura yang dilakukan pada 22 Maret 2024.

“Kita konsultasi ke kemendagri pasca keluar SE itu, cari solusi. Tapi langkah-langkah yang diambil Pemkab Mura sudah sesuai arahan kemendagri,”jelasnya.

Ia juga menjelaskan, 186 Pejabat yang di Lantik pada 22 Maret 2024 lalu, akan dikembalikan ke posisi atau jabatan semula.

“Sesuai arahan (Surat Edaran) Kemendagri seperti itu, nanti bisa dilantik kembali jika ijin mendagri sudah ada,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 186 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dibatalkan atau di cabut oleh Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud, Kamis, 4 April 2024

Sehingga, Pelantikan terhadap 186 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, kini menimbulkan polemik dilingkungan pemerintah kabupaten Musirawas dan masyarakat serta menjadi kejadian buruk bagi tatanan birokrasi di kabupaten Musi Rawas.

Pasalnya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengeluarkan surat keputusan mencabut atau pembatalan terhadap 186 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tentang Pencabutan keputusan Bupati Musirawas.

Sehingga, dengan di cabutnya keputusan tersebut sebanyak 186 pejabat yang dilantik pada, Jumat, 22/03/2024 kemarin, dibatalkan dan dikembalikan kedalam jabatan semula.

Dengan, dikeluarkan keputusan Bupati Musi Rawas nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024 berdasarkan surat edaran Mendagri RI nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, batas akhir pergantian pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2024 nomor 60).

Perlu diketahui bahwa, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud didampingi Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti Lantik 186 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, bertempat di auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Jumat (22/03/2024) kemarin. (Snd)