LUBUKLINGGAU SUMSELJARRAKPOS.com-
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering yang dipasok dari Provinsi Bengkulu. Berkat informasi masyarakat, petugas meringkus seorang pria berinisial A (39) yang kedapatan membawa ganja seberat 55 gram, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Spacy berwarna biru membawa narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penghentian serta penggeledahan,” kata AKP Najamuddin.
Hasil penggeledahan membuahkan hasil. Petugas menemukan empat paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas dan disimpan di dalam boks sepeda motor, dengan total berat bruto mencapai 55 gram.
“Tersangka A, warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Lubuk Linggau,” jelas Najamuddin.
Dalam pemeriksaan, A mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ia juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengambil pasokan dari daerah tersebut, dengan rencana untuk mengemas ulang menjadi paket kecil guna diedarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar,” tegas Kasat Narkoba.
Kini, tersangka A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Najamuddin menegaskan, komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika tidak main-main dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah. (Snd)