PALI, SUMSELJARRAKPOS— Manajemen RSUD H Anwar Mahakil (RSUD Talang Ubi) menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan pengelolaan limbah medis dengan menerapkan prinsip continuous improvement atau perbaikan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas desakan Kawali Sumsel yang meminta dilakukan audit menyeluruh, menyusul temuan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Handayani Mulya, Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Ronald Aprinaldi, mengatakan kritik tersebut menjadi momentum evaluasi bagi manajemen rumah sakit untuk memperkuat sistem pengawasan limbah dari hulu hingga hilir.

“Setiap masukan menjadi bagian dari evaluasi internal kami. Prinsipnya, sistem harus terus diperbaiki dan diawasi secara konsisten,” ujar Ronald dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Ronald menegaskan, pengelolaan limbah medis di RSUD Talang Ubi selama ini telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari pemilahan limbah di sumber, penyimpanan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, hingga pengangkutan dan pemusnahan akhir, disebut telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, termasuk pengelolaan limbah cair dan padat medis,” katanya.
RSUD Talang Ubi juga telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan diawasi secara berkala melalui pengujian laboratorium guna memastikan hasil olahan memenuhi baku mutu lingkungan. Sementara TPS Limbah B3 telah mengantongi izin resmi.
“Untuk limbah cair, fungsi IPAL terus kami awasi. Sedangkan limbah padat medis dikelola dengan sistem kontrol berlapis untuk meminimalkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Ronald, dalam hal pengangkutan dan pemusnahan, RSUD Talang Ubi masih bekerja sama dengan perusahaan berizin, yakni PT TSSA sebagai pengangkut dan PT TJS sebagai pemusnah akhir.
“Kerjasama dengan kedua vendor tersebut, tercatat hingga 2027 mendatang. Dan Setiap pengiriman limbah dilengkapi dokumen manifest dan dilakukan sesuai jadwal kerja sama,”katanya.
Menanggapi isu, frekuensi pengangkutan yang disebut berlangsung setiap empat sampai enam bulan, Ronald menjelaskan bahwa RSUD Talang Ubi menerapkan pengangkutan limbah B3 medis berdasarkan batas waktu penyimpanan sebagaimana diatur dalam regulasi, serta mempercepat pengangkutan apabila kapasitas TPS mendekati ambang batas, sebagai bagian dari manajemen risiko dan perlindungan lingkungan.
“Kami tidak menyimpan limbah melebihi batas waktu yang diperbolehkan. Jika volume mendekati ambang batas atau masa simpan maksimal, pengangkutan segera dilakukan,” tegasnya.

Ronald menambahkan, penerapan prinsip continuous improvement mencakup audit internal rutin, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta evaluasi berkala terhadap mitra pengelola limbah.
Pembenahan dilakukan mulai dari proses pemilahan limbah di setiap unit pelayanan, pengawasan kapasitas TPS B3, pencatatan dokumen manifest, hingga monitoring kerja sama dengan pihak ketiga berizin.
Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, RSUD Talang Ubi berkomitmen menjadi institusi pelayanan kesehatan yang tidak hanya unggul secara medis, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat adalah prioritas kami. Kami terbuka terhadap audit maupun evaluasi independen demi transparansi dan perbaikan berkelanjutan,” ujar Ronald.
Selain penguatan tata kelola limbah, RSUD Talang Ubi juga tengah menyiapkan peningkatan infrastruktur serta pengembangan layanan unggulan. Langkah ini sejalan dengan agenda transformasi sistem kesehatan nasional, termasuk rencana pengembangan layanan Kanker, Stroke, Jantung, dan Urologi (KSJU) di Kabupaten PALI.
“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari kualitas layanan kesehatan, tetapi juga dari sistem yang akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkasnya. ***













