PALI, SUMSELJARRAKPOS – Seorang residivis kasus narkotika berinisial KMR alias UCM (44) tahun, warga asal Bukit Tudung Talang Barat Kabupaten PALI kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel.
KMR ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI dikediamannya pada hari Jumat (23/2/24) kemarin. Dia ditangkap dalam kasus yang sama, lantaran diduga kuat menjadi Bandar Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap KMR alias UCM itu.
Menurutnya terduga pelaku dibekuk pada pukul 18.00 WIB, penangkapan terhadap KMR alias UCM ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa dikediamannya kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu.
” Dari hasil penangkapan tersebut, kita menyita barang bukti berupa (8) paket kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 6,89 gram,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (24/2/2024).
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga menyita satu (1) paket plastik klip bening berisikan pil berwarna kuning yang diduga ekstasi berlogo Snapchat seberat 0,56 gram.
” Ada juga barang bukti lainnya berupa empat lembar uang pecahan Rp.100.000-, enam lembar uang pecahan Rp.50.000-, satu unit HP merk REALME C17 warna biru dan satu potongan lakban warna hitam,” ujarnya.
AKP Hamdani SH menegaskan, bahwa terduga pelaku bandar Narkoba beserta barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut.
” Terduga pelaku pengedar ini disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.