Musi BanyuasinHukum & Kriminal

Residivis Berinisial NKD Kembali Diringkus Polsek Lais

5

MUBA – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial NKD (18), warga Dusun VI Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali ditangkap pihak kepolisian.

NKD ditangkap setelah kembali melakukan aksi pencurian di halaman rumah warga di Dusun VI Desa Teluk Kijing III. Pelaku diketahui mengambil sejumlah barang milik korban, salah satunya berupa keping plat besi dan sepasang sandal.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan). Saat ini, dia kembali tersandung kasus yang sama,” ungkap Kapolsek Lais, AKP Kemas Junaidi, SH, mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025) pagi.

Kemas menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Teluk Kijing III setelah adanya laporan dari SA (39), warga Dusun V Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin.

Dalam laporannya, SA menyebutkan kehilangan beberapa barang, di antaranya satu keping plat besi berukuran 50 cm x 70 cm dan sepasang sandal warna hitam-putih.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lais mengarah pada NKD. Setelah bukti mencukupi, pelaku langsung diamankan.

“Pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian mengambil dua keping plat besi dengan ukuran masing-masing 70 cm x 50 cm dan 68 cm x 54 cm x 57 cm yang berada di samping rumah korban,” tambah Kemas.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lais dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Exit mobile version