PALI, SUMSELJARRAKPOS— Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di halaman belakang Mapolres PALI.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel Polres PALI. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 28 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa tindak pidana pembunuhan terhadap dua korban berinisial E.H. dan D.U. alias E., yang terjadi di kawasan kebun sawit Dusun I Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dalam reka ulang tersebut, para tersangka berinisial A.E., I.W., J.N., dan K.M. memperagakan peran masing-masing sesuai dengan hasil penyidikan, mulai dari tahapan perencanaan, pertemuan di lokasi kebun, hingga terjadinya aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi perkara ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri PALI, keluarga korban, serta insan pers sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, Polres PALI terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan pengamanan yang melibatkan sebanyak 43 personel, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur dan standar keamanan.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kabag Ops Polres PALI KOMPOL Andri Noviansyah, S.Kom., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk menguji dan memastikan kesesuaian keterangan para tersangka dengan fakta hukum di lapangan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen Polres PALI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh rangkaian adegan diperagakan guna memperjelas peristiwa pidana yang terjadi, sehingga proses pembuktian dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi keluarga korban,” ujar KOMPOL Andri, menyampaikan pernyataan Kapolres PALI.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengamanan selama kegiatan dilakukan secara terbuka dan tertutup untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan seluruh proses rekonstruksi berjalan lancar tanpa hambatan.
Kegiatan rekonstruksi berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi personel. Secara keseluruhan, situasi selama pelaksanaan kegiatan terpantau aman, tertib, dan terkendali. (B4R)














