Realisasi Pajak Kota Palembang Telah Mencapai Angka 93,33%

Berita561 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Diketahui target pajak tahun 2023 sebesar Rp 1,11 triliun, mendekati akhir tahun 2023 Realisasi Pajak kota Palembang telah mencapai angka 93,33 persen dan target pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2023 adalah sebesar Rp 225 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, kami optimis target pajak BPHTB tercapai, karena kita masih ada waktu untuk terus melakukan jemput bola dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Herly, kamis (7/12/2023).

Dijelaskan Herly , Adapun rincian capaian dari item pajak tersebut yaitu Pajak Hotel telah mencapai Rp55.908 miliar dari target Rp.54 miliar atau 103,53 persen, Pajak Restoran telah mencapai Rp201,326 miliar dari target Rp.215 miliar atau 93,64 persen, Pajak Hiburan telah mencapai Rp34,142 miliar dari target Rp.37,5 miliar atau 91,05 persen, Pajak Reklame telah mencapai Rp22,991 miliar dari target Rp.29 miliar atau 79,28 persen.

Lanjutnya, Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri (Non PLN) telah mencapai Rp5,406 miliar dari target Rp.5 miliar atau 108,13 persen, Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain (PLN) telah mencapai Rp226,454 miliar dari target Rp. 240 miliar atau 94,36 persen, Pajak Parkir telah mencapai Rp.25,563 miliar dari target Rp.26 miliar atau 98,32 persen.

Untuk Pajak Air Tanah telah mencapai Rp63,257 juta dari target Rp.57 juta atau 110,98 persen, Pajak Sarang Burung Walet telah mencapai Rp88,490 juta dari target Rp180 juta atau 49,16 persen, Pajak bukan logam dan batuan telah mencapai Rp788.452 juta dari target Rp.2 miliar atau 39,42 persen,” pungkasnya. (WNA)