PALI – Terduga pelaku pencurian kotak amal Musholla Al- Barokah Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan Polres PALI pada Kamis (6/4/2023) kemarin.
Pria berinisial RD (19) warga Jalan Pelita Sari Rt/Rw 001/001 Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini diamankan polisi setelah sempat dihakimi massa sekira pukul 15.30. WIB. diwilayah Pelita Sari.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pencurian kotak amal Musholla Al-Barokah Pasar Bhayangkara.
” Sesuai LP / B-50 / III / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 April 2023, Sekira Pukul 05.00 Wib, Di Toko buah Simpang Lima Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali,” kata IPTU Yudhistira S.Tr.K kepada wartawan pada Jumat (7/4/2023).
Dia menjelaskan, pada hari itu terduga pelaku ini mencongkel Kotak amal dengan menggunakan Gunting di warung tersebut, namun kata IPTU Yudhistira, aksinya dipergoki Raffa, dan kemudian terduga pelaku ini melarikan diri dengan membawa uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.
” Atas Kejadian Tersebut Korban mengalami Kerugian Sebesar Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) Dan melaporkan Kejadian tersebut ke polres pali,” Jelas dia.
Lanjutnya, setelah diamankan tim opsnal Beruang Hitam, terduga tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Toko Buah tersebut.
” Uang hasil curian itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari dan Mabuk-Mabukan. Setelah itu Tersangka Bersama dengan Barang Bukti diamankan Ke Mapolres pali Guna Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (B4R)