OKI

Ratusan masa mencapai kan orasi di depan kantor pengadilan negeri (PN) kayu agung

3
×

Ratusan masa mencapai kan orasi di depan kantor pengadilan negeri (PN) kayu agung

Sebarkan artikel ini

 

OKI, SUMSEL JARRAKPOS, – Beberapa waktu lalu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ibrahim selaku Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu pada Pilkades tahun 2021, dimana dalam perhelatan tersebut ia terpilih sebagai kepala desa.

Oleh karena itu, atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut Ibrahim dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Tak terima dengan tuntutan itu, serta menganggap bahwa kadesnya tidak bersalah, ratusan warga Desa Pematang Panggang berduyun-duyun mendatangi kantor PN Kayuagung, Senin (8/9/2025), untuk menggelar aksi damai membela sang kades.

Sekira pukul 11.00 WIB, massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 600 orang tiba di depan PN Kayuagung dengan pengawalan ketat aparat keamanan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP OKI serta Dishub OKI.

Dalam orasinya, Bahroni selaku perwakilan warga Desa Pematang Panggang menyampaikan sembilan tuntutan, dengan poin utama meminta agar terdakwa Ibrahim, yang saat ini mendapat penangguhan penahanan, dibebaskan dari jeratan hukum.

Dalam aksi tersebut, usai orasi, perwakilan warga akhirnya diajak masuk ke dalam PN Kayuagung untuk berdiskusi bersama pihak pengadilan. Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Guntoro Eka Sekti selaku Kepala PN Kayuagung, sehingga aspirasi warga pun tersampaikan.

“Terkait sembilan tuntutan, ada yang masuk ranah pengadilan, ada juga yang tidak. Untuk yang masuk ranah pengadilan, karena kami sudah menunjuk majelis hakim menyidangkan perkara, maka seluruh tuntutan harus disampaikan di persidangan supaya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” jelas Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, saat diwawancarai usai aksi demo berakhir.

Pada persidangan pekan lalu, jelas dia lagi, jaksa menyatakan perbuatan pemalsuan ijazah oleh Kades Ibrahim terbukti. Dan atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Selanjutnya pada Rabu (10/9/2025) mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ibrahim.

“Setelah pembelaan, nanti ada tanggapan dari jaksa. Terakhir, terdakwa juga diberi kesempatan untuk menanggapi lagi, baru kemudian putusan,” tandasnya, sembari menegaskan kembali agar seluruh tuntutan warga yang disampaikan hari ini harus dibawa ke persidangan sebagai bahan pertimbangan hakim.

Guntoro juga menambahkan, dari sembilan tuntutan yang diajukan warga, tujuh diantaranya masuk ranah pengadilan, antara lain keberatan atas tuntutan jaksa dan klaim bahwa terdakwa merupakan korban. Hal itu, menurutnya, akan masuk dalam pembuktian di persidangan.

“Sedangkan yang tidak masuk ranah pengadilan, yakni tuntutan agar terdakwa Ibrahim tetap menjabat, serta permintaan agar terduga pelaku mafia ijazah ditangkap, itu merupakan ranah penyidik,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga untuk mempercayakan proses perkara ini pada pengadilan, serta tidak perlu membawa massa dalam jumlah besar, cukup perwakilan saja, karena persidangan bersifat terbuka dan bisa disaksikan siapa saja.(Luk)