PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS.COM – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang lakukan Focus Group Discussion (FGD) Program Standarisasi PIPP RS (Prospek), kepada Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit, Rabu (12 April 2023), kemarin.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang dr Sari Quratulainy mengatakan, bahwa Prospek merupakan program standarisasi bagi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Fasilitas Kesehatan baik standarisasi fisik seperti loket PIPP maupun standarisasi SDM, sehingga fungsi layanan PIPP dapat lebih komprehensif dan optimal.
“Kegitan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada PIPP RS bagaimana standarisasi PIPP RS. Untuk itu BPJS Kesehatan mengedepankan fasilitas yang ada di RS sesuai dengan fungsinya dan mengapresiasi RS yang telah memiliki program dan sistem yang mendukung program JKN sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN yang mana ketentuan Pasal 39A ayat (3) menyatakan bahwa Fasilitas Kesehatan atau BPJS Kesehatan wajib menyediakan sarana pengaduan yang dikelola secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” kata Sari.
Standarisasi yang ada antara lain dengan pembuatan google form berisi QnA untuk PIPP RS terkait pertanyaan yang sering muncul di RS, BPJS akan menyiapkan Buku Saku yang update dengan peraturan terbaru, akan ada uji pemahaman secara berkala terkait dengan info dan regulasi terbaru, pembuatan modul pelayanan prima. Selain itu nantinya BPJS Kesehatan akan menyiapkan mistery shopper terkait dengan pelayanan di RS.
Sari mengungkapkan, terkait dengan pengaduan, BPJS Kesehatan bersama-sama dengan RS untuk menyelesaikan dan menyampaikan penyelesaian pengaduan yang ada kepada peserta. Lewat program ini diharapkan tiap-tiap PIPP agar lebih banyak melakukan diskusi dan mencapai persepsi yang sama bagaimana cara menyelesaikan pengaduan yanga ada dengan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Selanjutnya terhadap program ini, nantinya akan diadakan penjadwalan untuk kunjungan ke RS bersama Direktur RS terkait PROSPEK mengenai sejauh mana program ini diterapkan oleh FKRTL yang tujuannya adalah untuk peningkatan mutu layanan Program JKN,” terang Sari.
Sari menambahkan, sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.
“Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan yang merupakan penyelenggara pelayanan publik wajib mempunyai petugas pemberi informasi dan pengaduan peserta. Untuk itu BPJS Kesehatan dan FKRTL telah menempatkan masing-masing PIPP di tiap-tiap FKRTL,” jelas Sari
Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) butir b dan f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga dikatakan bahwa Setiap pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien dan mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
“Atas ketentuan pasal inilah, BPJS Kesehatan bersama FKRTL menempatkan Petugas PIPP untuk menyelesaikan pengaduan yang ada,” ungkap Sari.
Sementara itu, Elna yang merupakan salah satu PIPP Rumah Sakit, mengungkapkan bahwa kegiatan FGD Prospek ini sangat bermanfaat untuk menyamakan persepsi mengenai standar dan prosedur dalam penyelesaian pengaduan yang ada.
“Kami selaku PIPP RS yang ditugaskan khusus untuk menangani pengaduan yang masuk akan melakukan penanganan terhadap pengaduan yang masuk dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang secepatnya dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan pemahaman mengenai alur dan prosedur penyelesaian pengaduan yang ada. Semoga kedepan peningkatan mutu layanan dapat terus kami tingkatkan, tandas Elna. (Irwan/Rilis BPJS KESEHATAN Cabang Palembang)