Porsi PAD Kabupaten/kota Menjadi 66 Persen, Herman Deru Ingatkan Pemda  Berikan Service Terbaik Untuk Masyarakat

Berita690 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H  Herman Deru  mengharapkan implementasi dari   UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  bagi Provinsi dan  Kabupaten/kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar  lebih taat dalam membayar pajak.

“Terbitnya UU ini kuncinya satu, yaitu optimalisasi pendapatan, masyarakat kita harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan  kewajibannya dalam membayar pajak,” kata Herman Deru saat menjadi keynote speaker pada Focus Group Discussion (FGD) Diskusi Terarah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Koordinasi Penyelarasan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD bertempat di Ballromm Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (23/8).

Dalam FGD yang dibuka oleh Sekda SA Supriono tersebut,  Gubernur  Herman Deru menegaskan adanya regulasi   UU Nomor 1 Tahun 2022,  tentu saja   tidak  akan menjadi  hambatan bagi  peningkatan PAD Provinsi Sumsel.

“Kita tidak kehilangan potensi PAD di Sumsel, karena Kabupaten dan Kota masih berada di Provinsi Sumsel. Memang ada porsi yang berbeda yang tadinya PAD dibagi 70 persen ke Provinsi,  30 persen  ke Kabupaten/Kota.  Menjadi 66 persen PAD dibagi ke Kabupaten/Kota dan 34 persennya ke Provinsi,” jelasnya.

Oleh karena itu dia mengharapkan  Pemkab dan  Pemkot  dapat memberikan service  atau pelayanan yang  lebih baik kepada masyarakat. Salah satunya dalam bentuk reward dalam penyediaan  infrastruktur yang baik kepada masyarakat.

“Saya minta Pemerintah Kabupaten dan Kota bisa memberikan service yang baik melalui pembangunan  infrastruktur jalan, karena potensi PAD yang didapat Kabupaten/kota  juga semakin besar,” tambahnya.

Lebih jauh dia  meminta disiapkan  Sumber Daya Manusia (SDM)  yang betul-betul mengertahi tentang perpajakan dalam menyikapi  regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD  tersebut.

“Kesiapan SDM  harus diutamakan, karena banyak yang harus dipelajari   bukan hanya UU, Perda, tapi termasuk esensi dan pelayanannya,” ucapnya.

Herman Deru mengharapkan perubahan regulasi dapat membuat Kabupaten dan Kota lebih optimal dalam mengelola PAD dan dapat diperuntukan bagi masyarakat .

“Perubahan regulasi ini akan menjadikan  PAD  Kabupaten/kota  bertambah. Termasuk juga bertambah juga taganggung jawabnya,”  imbuhnya.

Herman Deru menilai potensi PAD Sumsel masih banyak salah satunya  dengan cara menertibkan masyarakat yang tidak disiplin dalam membayar pajak.

“Masih sangat banyak potensi kita untuk mendapatkan PAD, kuncinya kita harus disiplin,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi  Sumsel, Neng Muhaibah menegaskan FGD ini  diikuti  seluruh Kepala Bappeda dari 17 Kabupaten/  Kota di Sumsel guna menyelaraskan  diskusi agar terarah   sekaligus koordinasi penyelarasan penyusunan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah di Sumsel.

“Dengan berlakunya regulasi baru ini tentu Kabupaten/kota  gembira. Maka dari itu tujuan FGD ini adalah mempererat sinergitas dan penyelarasan antara Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sumsel terkait semua arah kebijakan pajak daerah ,” tandasnya. (*)