PALI, SUMSELJARRAKPOS – Polsek Talang Ubi Polres PALI melaksanakan kegiatan pengamanan Eksekusi lahan di Simpang Mako Brimob KM 10 kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, Rabu (9/8/2023).
Eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Mre, tanggal 28 Maret 2019, silam.
” Luas lahan yang akan dieksekusi yang terletak di Simpang Mako Brimob itu Luas 50 M x 150 Meter,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A Darmawan SH.
Dia menegaskan, Eksekusi lahan tersebut dimulai pukul 9.30, WIB dan berakhir pada 12.30, WIB berjalan dengan lancar dan kondusif tidak ada kendala ataupun perlawanan dari pihak tergugat.
” Ada 8 orang yang tergugat dalam kasus perdata tersebut, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Enim,” selain itu merupakan warga KM 10,” tegas Kapolsek Talang Ubi.