Hukum & Kriminal

Polsek Penukal Abab Tangkap Tersangka Pencurian, Satu Pelaku Masih Dikejar

4

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab kembali membuktikan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan.

Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan, Haikal bin Sahrul (19), berhasil diringkus setelah aksinya di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan Penukal, menyebabkan kerugian bagi korban, Okta Dedi Irawan.

Haikal dan rekannya mencuri satu unit tangki semprot elektrik dan tabung gas 3 kg dari rumah korban pada 9 Maret 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Mereka masuk dengan merusak pagar kayu dan menerobos pintu belakang.

Korban yang menyadari kehilangan segera melapor ke Polsek Penukal Abab. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Haikal pada 17 Maret 2025 di Desa Babat tanpa perlawanan.

Sebelumnya, rekan Haikal, Satria, lebih dulu diamankan Polsek Talang Ubi, yang kemudian memberikan informasi penting dalam penangkapan ini.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan.

“Kami akan terus menindak pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat dan mengajak warga untuk selalu waspada serta segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.

“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau sindikat kejahatan yang lebih luas.

Exit mobile version