MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Personil Kepolisian Sektor Lais, mengunjungi tempat acara hajatan warga yang dihibur oleh OT Sangrila, di Dusun I, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Muba, Minggu (19/05/2024), siang.
Kunjungan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Lais AKP M Ridho Pradani SPd SH, dengan didampingi Kanit Reskrim Ipda Iwan Susanto SH, anggota Polsek Lais, Babinsa, serta pemerintah setempat.
“Kunjungan kita ini guna untuk mensosialisasikan dan memberi himbawan Kapolda Sumsel Dilarang Memainkan Musik Remik atau House Musik karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek Lais AKP M Ridho Pradani kepada wartawan media ini.
Memainkan musik remik, kata dia, dapat membuka peluang peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan asusila.
“Apabila larangan tersebut masih dilanggar, maka kami akan melakukan pembubaran acara dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Lais, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas dilingkungan sekitar agar masyarakat dapat menikmati ketentraman dan keamanan.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif. Jika bukan kita siapa lagi yang dapat menciptakan suasana aman dan nyaman,” ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui atau melihat adanya tindak kejahatan dilingkungan sekitar agar kiranya dapat melaporkan hal tersebut ke Polsek Lais. Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.
Hadir dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Lais AKP M Ridho Pradani SPd SH, Kanit Reskrim Ipda Iwan Susanto SH, Aipda Sendra Petiadi, Aipda Jauhari, Bripka Km. Arif, Bhabinkamtibmas Desa Petaling, Brigpol Candra Irawan, Briptu Bayu Andrian, Briptu Febri Setiawan, Sh, Babinsa Petaling Serka Oreka Jaya, Kadus I Petaling Karnando, dan Kadus II Petaling Mang Kayak. (Irwan)