MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Sebanyak 16 paket narkotika jenis Shabu atau seberat 6,86 gram berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Zulfikri SH. MH. dari tangan tersangka ES (39) pada hari Jumat (19/07/2024) di Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Narkotika tersebut ditemukan disaku sebelah kanan celana tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek lais yang dibungkus dalam sebuah kantong plastik warna hitam.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. Melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradini S.Pd. SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika atas nama ES warga Desa Epil.
“Yang bersangkutan ditangkap karena adanya informasi yang masuk ke kami bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, kami menindaklanjuti serta setelah dilakukan penyelidikan diindikasikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba, maka kemudian kami perintahkan Kanit reskrim Ipda Zulfikri untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian ditemukan barang bukti narkotika yang ada disaku celana tersangka disebelah kanan,” katanya.
“Penanganan lebih lanjut dari tindak pidana narkotika ini telah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba,” tambahnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan telah menerima limpahan perkara narkoba dari Polsek Lais dengan tersangka ES dan Barang bukti sebanyak 16 paket narkotika dengan berat bruto 6,68 gram.
“Perkara ini sedang dalam.proses penyidikan dan terhadap tersangka ES kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” jelas Zanzibar. (Irwan/Rilis)