PALI, SUMSELJARRAKPOS – Polres PALI, Polda Sumsel, kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum LSM di Bumi Serepat Serasan.
Oknum tersebut, berinisial YYN (38), berhasil memperdaya korban dengan modus dapat membantu membebaskan suami korban yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa YYN menjanjikan kepada korban bisa membebaskan suaminya dengan syarat memberikan uang senilai Rp150 juta.
“Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melanggar pasal 378 atau 372 KUHP, yang dilakukan oleh YYN terhadap korban RA (36), seorang ibu rumah tangga di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal,” kata Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H., pada Jumat pagi (1/10/2024).
Tersangka YYN ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-278/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL atas kejadian yang berlangsung pada Sabtu (29/7/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone, satu buah flash disk, serta empat lembar rekening koran dari bank terkait yang menunjukkan transaksi antara korban dan pelaku.
Kronologi kejadian berawal saat suami korban ditangkap Satres Narkoba pada 24 Juli 2024. Korban kemudian diperkenalkan kepada YYN oleh seorang kerabat yang menawarkan bantuan untuk membebaskan suaminya dari penjara. Pada 26 Juli 2024, YYN meminta uang Rp150 juta dengan janji akan membebaskan suami korban dalam waktu lima hari.
“Korban mengirimkan Rp50 juta melalui Brilink ke rekening atas nama Rintan pada 29 Juli 2024. Selanjutnya, korban meminta bantuan saksi AL untuk mengirimkan sisa uang Rp100 juta, juga melalui Brilink ke rekening YYN,” ujar Kapolres.
Namun, setelah lima hari berlalu, suami korban belum juga dibebaskan. Ketika dihubungi, YYN meminta waktu tambahan satu bulan dengan alasan uang tersebut telah diserahkan untuk pembangunan masjid, mushola, serta membantu panti asuhan. YYN kemudian meminta uang tambahan Rp1 juta untuk “biaya operasional”, yang juga dikirimkan oleh korban.
Setelah itu, YYN memutus komunikasi dengan korban dengan memblokir nomor handphonenya. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian total Rp151 juta dan melaporkan YYN ke Polres PALI.
Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. “Pelaku telah diamankan dan barang bukti disita. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menegaskan bahwa Polres PALI tidak akan mentolerir tindak pidana narkoba ataupun penipuan dalam bentuk apapun.
“Polres PALI tidak pernah meminta atau menerima uang dalam perkara narkoba atau perkara apapun. Kami berkomitmen untuk memerangi narkoba dan meminta masyarakat segera melapor jika ada informasi terkait,” tandasnya dihadapan para wartawan, korban, serta kuasa hukumnya.