Polres Pali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Desa Mangku Negara

Hukum & Kriminal212 Dilihat

PALI,  SUMSELJARRAKPOS – Satres narkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sekaligus kepemilikan senjata api rakitan ilegal di Dusun IV Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Operasi ini berlangsung pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (46), seorang warga setempat.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H.,menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim yang telah bekerja cepat dan efektif.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku kejahatan, baik itu narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal.

Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian demi menjaga keamanan bersama,” ujarnya kepada awak media ini pada Sabtu petang (07/12/2024), saat diwawancarai diruang kerjanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, S.H.,M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba, setelah melakukan penyelidikan yang mendetail,

Kami langsung melakukan penggerebekan di pondok yang berada didalam hutan Dusun IV Desa Mangku Negara, tersangka AM berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1,45 gram serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, 1 senjata api rakitan beserta enam amunisi (tiga kaliber 6 mm dan tiga kaliber 5.6 mm),

1 timbangan digital,1 bal plastik klip bening kosong, dan sejumlah uang tunai,serta 1 unit handphone Nokia Tipe 105 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

“Selain barang bukti narkoba, kami juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisinya,ini menjadi perhatian khusus,mengingat keberadaan senjata ilegal sangat membahayakan,”tambah IPTU Aan Sriyanto saat dihubungi melalui pesawat selulernya.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Dan saat ini, Ia telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti senjata api telah diserahkan ke Satreskrim Polres PALI untuk penanganan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan pelaku,

barang bukti sabu yang dimilikinya didapat dari seseorang bandar berinisial G dan Y, yang saat ini sedang kita pengejaran,

Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga berupaya mencegah peredaran narkoba dengan menggandeng masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.

Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tutup IPTU Aan.