MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Polres Muba berhasil mengamankan sopir beserta mobil truck yang diduga membawa minyak ilegal jenis solar hasil sulingan yang berasal dari Desa Keban 1, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Sopir tersebut bernama Firmansyah (23) warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil truck merk Mitsubishi Canter Nopol BG 8994 AO dan 2000 liter yang diduga bahan bakar minyak jenis solar.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, melalui Plt Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedi mengatakan, bahwa sopir tersebut diamankan bermula pada hari Jum’at 03 November 2023, lalu terjadi kecelakaan lalulintas di jalan Sekayu – Babat Toman Desa Sukarami, sekira pukul 08.00 WIB.
“Pelaku tersebut membeli BBM jenis solar di Desa Keban 1 sebanyak 8000 liter, yang akan dibawa ke Kecamatan Lais. Pada saat dalam perjalanan tepatnya di Dusun 2 Desa Sukarami kendaraan yang dikendarai oleh pelaku mengalami kerusakan pada bagian roda belakang yang menyebabkan kendaraan tersebut oleng dan menabrak 1 unit kendaraan mobil tangki,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan minyak yang dimuat didalam tangki persegi empat yang berada di dalam bak truk tersebut bocor dan mengalir dijalan lintas serta halaman rumah penduduk disekitar lokasi kejadian.
“Atas kejadian tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar,” pungkasnya. (Irwan/Ril)