PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar sidang Lapangan, perkara sengketa lahan yang berada di Jalan Pangkal Ujung Rt 004 Rw 001 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang, dengan Gugatan perkara No 118.ptd.G.PN Plg, Jum’at (15/9/2023).
Sidang lapangan dipimpin majelis hakim, Noor Ichwan Ichsan Adha SH MH dan didampingi panitera, Bambang SH serta pihak penggugat, Zaenal Abidin, tergugat I Hotmauli Parhusip dan tergugat II Martha.
Saat diwawancarai di lokasi, kuasa hukum penggugat Zaenal Abidin, Lani Nopriansyah SH didampingi Solihin SH mengatakan, ditemukan fakta lapangan, bahwa tanah milik kliennya memang luas.
“Lokasi tanah klien kami itu, bersampingan dengan tanah Pak Ateng, dimana sebelahnya sudah dibangun rumah permanen dan mempunyai sertifikat dan di sebelahnya lagi memang ada jalan kavling,” terangnya.
Dikatakannya lagi, dari pihak tergugat, disitu di aplikasi sentuh tanah memang di wilayah tanah kavling, akan tetapi biasanya tanah tersebut harus ada jalan kavling, namun menurut surat mereka disitu tidak ada jalan kavling, jadi full dari luas tanah yang harusnya 5 meter itu untuk jalan.
Jadi menurut surat mereka tanah tergugat itu habis tidak dan ada jalan kavling disitu, kalau menurut kita berdasarkan analisa dan dari fakta-fakta yang kita temukan di lapangan sepertinya bahwa saya dari pemuka masyarakat disini menyatakan bahwasanya tanah yang dibeli tergugat berasal tempat kita membeli tadi.
“Jadi memang benar kita membeli tanah di situ dan surat alas hak tadi dari masyarakat sekitar, kita beli dari alas Hak yang sama dengan yang punya kita, sedangkan yang dari pihak tergugat tadi, membeli dari Watimin, sedangkan masyarakat disini sendiri mengetahui bahwa Watimin tidak mempunyai tanah, bahkan masih menyewa atau kontrak pada saat itu. Luas lahan dua bidang tanah milik kliennya, untuk ranah pertama dengan ukuran 63,5Mx20M dan tanah kedua seluas 8,5M x 20M,” tegasnya.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat.