Palembang

Plt Kadis PUPR Palembang Dipertanyakan: K MAKI Sebut Penunjukan Roby Yulyadi Langgar Strata ASN

17
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Penunjukan Roby Yulyadi, ST., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menuai sorotan tajam.

Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Ir. Fery Kurniawan, menilai keputusan tersebut janggal lantaran pangkat dan jenjang karier Roby dianggap belum memenuhi syarat menduduki jabatan strategis itu.

Menurut Fery, Roby yang tercatat baru berpangkat III.D, secara aturan kepegawaian tidak seharusnya menempati posisi kepala dinas, yang lazimnya diisi oleh pejabat eselon dengan golongan IV.A ke atas.

“Setinggi-tingginya golongan III.D itu maksimal Kepala Bidang. Ini justru menjabat Plt Kepala Dinas. Ibaratnya, anak SMA disuruh jadi dosen. Jelas rancu dan menyalahi strata jabatan,” kata Fery, Senin (29/9/2025).

Fery mengingatkan, jabatan Plt Kadis PUPR bukan sekadar posisi administratif, melainkan pengambil keputusan strategis yang bersentuhan langsung dengan kebijakan pembangunan, kontrak proyek, hingga pengelolaan anggaran bernilai besar.

“Jangan sampai penempatan yang rancu ini berujung masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Riwayat Jabatan Dipertanyakan

Berdasarkan data E-Sakip Pemkot Palembang, riwayat jabatan Roby Yulyadi sebelum menjadi Plt Kadis PUPR relatif tidak linear. Ia tercatat sebagai staf fungsional umum di UPTD Rumah Susun Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang. Selanjutnya, ia menjabat Penata Penyehatan Lingkungan di Dinas Perkimtan. Kariernya kemudian melompat saat diangkat menjadi Sekretaris Dinas dan sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR.

Langkah ini dinilai sejumlah pihak sarat kejanggalan. Pasalnya, penunjukan Plt umumnya mempertimbangkan pengalaman teknis dan kepangkatan senior, bukan justru menomorduakan pejabat dengan jenjang yang lebih tinggi.

Dugaan Politisasi Jabatan

K- MAKI menduga ada pertimbangan non-teknis dalam penunjukan Roby. “Kalau di jajaran PUPR atau Pemkot Palembang masih banyak pejabat golongan IV.A bahkan IV.B yang lebih layak, kenapa justru menunjuk pejabat golongan III.D? Ini bisa jadi ada intervensi politik atau kepentingan tertentu,” kata Fery.

Ia mendesak Wali Kota Palembang memberi penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar penunjukan tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari polemik lebih jauh.

Risiko Hukum dan Tata Kelola

PUPR dikenal sebagai dinas “basah” dengan proyek infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Penandatanganan kontrak, pengesahan anggaran, dan pengambilan keputusan strategis yang dilakukan pejabat tanpa dasar kepangkatan sah berpotensi menjadi pintu masuk sengketa hukum.
“Kalau nanti ada masalah di kemudian hari, bisa jadi semua kontrak yang ditandatangani dianggap cacat administrasi. Ini berbahaya untuk tata kelola pemerintahan,” ujar Fery. (WNA)

 

 

Exit mobile version