Palembang

Dugaan pungli PD Pasar Ungkap Carut Marut Uang Setoran Pedagang, K MAKI : Lagu Lama Kaset Baru

6

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Perumda PD Pasar Palembang Jaya kembali mencuat. Isu ini menguak borok lama soal setoran pedagang pasar yang diduga tak pernah transparan sejak lama.

Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo, yang kini memimpin perusahaan pelat merah tersebut, justru dianggap gagal memberi jawaban terang. Ia dinilai kerap menghindar dari sorotan media dan enggan menjelaskan secara gamblang soal aliran setoran pedagang yang jumlahnya fantastis.

Deputy Kordinator MAKI, Feri Kurniawan, bahkan menyebut kasus pungli ini bukan persoalan baru.
“Kalau tidak salah, setoran Pasar 16 Ilir sejak dahulu kala mencapai Rp125 juta per bulan, Pasar Kuto Rp.90 juta, sementara pasar-pasar lain berkisar Rp.30 hingga Rp.50 juta. Tapi anehnya, kontribusi PAD hanya sekitar Rp300 juta per tahun,” ungkap Feri. Sabtu (27/9/2025).

Ia menilai ada kejanggalan serius. Dengan model perusahaan yang lebih mirip debt collector—hanya menunggu setoran pedagang tanpa banyak biaya operasional—seharusnya keuangan PD Pasar jauh lebih sehat. Faktanya, justru pengeluaran terkesan “menggunung”.

Menurut Feri, potensi kerugian negara bisa sangat besar.
“Kalau inspektorat atau BPKP jeli, ada potensi kerugian negara dalam lima tahun ke belakang dengan nilai puluhan miliar rupiah,” katanya menegaskan.

Tak hanya soal setoran pedagang, MAKI juga mendesak agar aparat hukum membuka perkara lain yang selama ini seolah dibiarkan. Mulai dari polemik BOT Pasar 16 Ilir, pasar bayangan yang tak pernah masuk dalam PAD, hingga praktik setoran yang minim laporan.

“Pungli PD Pasar Palembang Jaya harus jadi pintu masuk untuk mengungkap perkara-perkara lain. Kalau mau berbenah, sekaranglah waktunya. Kalau tidak, PD Pasar hanya akan terus jadi bancakan oknum-oknum yang merasa berjasa saat Pilkada,” ujar Feri.

Kasus ini kini menyoroti dua hal penting: lemahnya transparansi keuangan perusahaan daerah, dan potensi keterlibatan aktor politik di balik pengelolaan pasar tradisional. Publik menunggu langkah aparat penegak hukum, apakah dugaan pungli ini akan benar-benar diusut, atau hanya menjadi “lagu lama, kaset baru”. (WNA)

 

Exit mobile version