PMII Sumsel Tegaskan Pentingnya Penertiban Illegal Drilling dan Refinery di Sumatera Selatan

Daerah507 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sekretaris Jenderal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumatera Selatan (PMII Sumsel), M Eko Wahyudi, menegaskan urgensi penertiban illegal drilling dan refinery di Sumatera Selatan.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan di Rumah Kebangsaan Cipayung Ampera, Palembang, di tengah kekhawatiran tentang dampak negatif aktivitas ilegal tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan.

Eko Wahyudi menegaskan bahwa semua aktivitas penyulingan minyak yang dilakukan di luar ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 adalah ilegal.

“Tidak boleh ada refinery ilegal di Sumsel. Penarikan minyak rakyat di luar ketentuan resmi adalah tindakan kriminal,” ujarnya dengan tegas, pada Senin (22/07/24).

Berdasarkan data yang diterima PMII Sumsel, ada sekitar 700 lokasi penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin.

“Jumlah ini sangat mengkhawatirkan. Selain membahayakan, aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kontribusi ekonomi terhadap negara dan masyarakat Sumatera Selatan,” kata Eko Wahyudi.

Eko Wahyudi memberikan apresiasi atas kebijakan tegas yang diambil Kapolda Sumsel.

“Pak Kapolda adalah sosok yang sangat tegas dan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami sangat menghargai langkah-langkah yang telah diambilnya,” tambahnya.

Illegal drilling tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan potensi bahaya kebakaran, tetapi juga berpotensi memicu konflik antara warga yang berebut lokasi pengeboran.

“Di satu sisi, kegiatan ini memang memberikan penghidupan bagi ribuan warga Musi Banyuasin. Namun, dampak negatifnya tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Eko Wahyudi menyerukan dukungan penuh dari Polda Sumsel dalam mengatasi masalah ini, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi.

“Kami berharap Polda Sumsel terus berperan aktif dalam penertiban ini, memastikan bahwa semua aktivitas ilegal dihentikan demi kebaikan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia juga berharap pengelolaan minyak di Musi Banyuasin dilakukan dengan standar yang baik dan tanpa korban jiwa.

“Pengelolaan yang baik sangat diperlukan agar minyak di Muba tidak lagi diekspor secara ilegal. Kita harus mencegah korban jiwa akibat pengelolaan yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Selama belum ada regulasi yang melegalkan kegiatan penambangan minyak ini, Eko Wahyudi menekankan bahwa aktivitas tersebut tetap merupakan tindak pidana dengan ancaman sanksi hukuman badan dan denda.

“Penertiban yang maksimal dan tegas sangat diperlukan untuk menghentikan kegiatan ilegal ini,” tutupnya.