Unjuk Rasa

Perda Dilanggar, Segel Dirusak: KRPSS Minta Parkside’s Hotel Ditutup Permanen

3

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sejumlah massa gabungan dari Koalisi Rakyat Peduli Sumatera Selatan (KRPSS) kembali menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (24/01/2025).

Mereka mendesak Pj. Wali Kota Palembang untuk segera membongkar Parkside’s Hotel (eks Kosan Luky), yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan, termasuk tidak memiliki izin lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

KRPSS, yang terdiri dari organisasi seperti Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA) Sumatera Selatan, Sumsel Budget Center (SBC), dan Organisasi Rakyat Sipil Indonesia (Orasi), menilai pemerintah lamban merespons meski tuntutan telah disampaikan melalui delapan kali aksi demonstrasi dan surat resmi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Sukma Hidayat menegaskan bahwa tindakan perusakan segel negara yang dilakukan oleh pihak hotel merupakan pelecehan atau penghinaan terhadap wibawa Pemerintah Kota Palembang.

“Segel yang dipasang Pemerintah Kota Palembang dirusak tanpa tindakan tegas. Ini bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi penghinaan terhadap otoritas pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam!” ujar Sukma dengan lantang.

Sukma juga mendesak Pj. Wali Kota Palembang untuk turun langsung ke lapangan bersama dinas terkait, menghentikan semua aktivitas hotel yang telah rampung 100% dan akan segera beroperasi, serta menjatuhkan sanksi hukum dan administratif kepada pihak yang melanggar.

Ki Mus Mulyono, koordinator lapangan, menyerukan langkah konkret dari Satpol PP Kota Palembang untuk menutup Parkside Hotel secara permanen.

Ia menegaskan, bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin operasional dan melanggar peraturan daerah.

“Kami mendesak Kapolrestabes Palembang beserta jajaran untuk segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen Parkside Hotel atas laporan Pemerintah Kota Palembang.

Segera tangkap dalang dan pelaku perusakan segel negara, karena ini menyangkut marwah penegakan hukum di Kota Palembang,” tegas Ki Mus.

Ia juga meminta Ketua DPRD Kota Palembang mengeluarkan rekomendasi pembongkaran kepada Pj. Wali Kota Palembang tanpa penundaan.

Menurut KRPSS, keberadaan Parkside Hotel yang berdiri di atas pelanggaran hukum mencerminkan lemahnya penegakan aturan di Kota Palembang.

“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, tata kelola kota akan hancur. Kami tidak ingin preseden buruk ini terus berulang,” tegas Ki Mus.

Sementara itu, para pendemo di terima oleh  Sekretaris SatPol PP Kota Palembang Erison mengatakan, aspirasi ini akan disampaikan ke Pimpinan dan akan segera di tindaklanjuti.

“Aspirasi ini  akan Kami sampaikan kepada pimpinan (Pj Wali Kota Palembang red), dan akan segera kita tindak lanjut,”katanya. (*)

 

Exit mobile version