BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS– Kasus perampokan dan Pembunuhan berencana dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia berdasarkan LPB nomor 4 tahun 2023 Polres Banyuasin pada tanggal 25 Mei tahun 2023 untuk tempat kejadian di Pulau Rimau di Kecamatan Pulau Rimau tepatnya di RT 6 RW 002 Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin di rumah Karim Subandi yang merupakan juga korban, sudah terungkap.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safei mengatakan tiga dari empat pelaku sudah di amankan, satu masih DPO atas nama Agus Setiawan.
“Tiga pelaku ini salah satunya atas nama Arif Widianto merupakan keponakan saudara Karim Soebandi yang menjadi korban,” jelasnya saat press rilis di Mapolres Banyuasin, Senin (29/5/2023).
Pelaku, lanjutnya, dikenakan pasal pidana yaitu pembunuhan berencana eh pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUH pidana.
“Dengan demikian pelaku di penjara seumur hidup, dan untuk DPO agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara Kasatreskrim AKP Hary Dinar menjelaskan kronologis kejadian bahwasanya kejadian pembunuhan Ini yang mana korban atas nama Karim yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2023.
“Pada Hari Minggu Arif Widianto terus tersangka Agus yang saat ini DPO itu sudah itu berkumpul di salah satu rumah warga atas nama bopeng itu sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban yang mana Dldi sana sudah ada Muji (45), Rois (45) dan Arif Widianto (45) yang merupakan sepupu korban dan ada Agus yang saat ini masih DPO tindak lanjut dari pertemuan mereka itu di jam 10.00 pada hari Rabu ini bertamu Arif Widianto dengan saudara Agus itu bertamu ke rumah korban, yang mana memang Arif Widianto adalah sepupu dari korban sehingga korban tidak menaruh kecurigaan yang mendalam terhadap kehadiran dari pelaku karena memang pelaku ini sempat dan sering mampir di rumah korban untuk menginap pada saat malam harinya pada saat sudah sudah masuk ke dalam rumah dipersilakan masuk oleh korban, Agus lalu Arif datang lagi saudara Rois dengan membawa satu buah besi potongan besi kita berukuran kurang lebih satu meter itu membuka pintu kamar eh saudara korban saudara Karim selaku korban pada saat itulah langsung terjadi pembunuhan yang sudah memang direncanakan sebelumnya adapun motif dari para pelaku adalah ingin menguasai harta milik korban yang mana di sini bisa kita lihat ada satu buah mobil ada beberapa BPKB itu yang memang dari awal yang ingin mereka kuasai seperti itu setelah kejadian mereka langsung berpisah yang mana saudara Rois Bersama saudara Widianto keluar dari Palembang menuju arah gelombang dan saudara Rois sempat main di tempat kawannya untuk mencari pembeli mobil tersebut namun sampai dengan kita lakukan penangkapan Alhamdulillah pada saat hari Jumat pukul 20.00 kita berhasil mengamankan saudara Arif Widianto di daerah pangkalan benteng Kecamatan Talang Kelapa setelah itu barulah kita lakukan pengembangan koordinasi dengan Polsek jajaran Polsek Pulau rimau Alhamdulillah kita dapatkan lagi dua orang atas nama muji dan atas nama Rois,” jelasnya.
Arif Widianto diduga menjadi otak perampokan dan Pembunuhan berencana terhadap Karim yang tak lain adalah pamannya sendiri mengungkapkan bahwa dirinya bersama 3 temannya nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit hutang piutang.
” Saya melakukan karena teman saya Agus terlilit hutang, cair di bank tidak membayar hutang,” ujarnya
Dirinya mengaku menyesal sudah keji melakukan hal tersebut terhadap pamannya sendiri.
“Menyesal dan sangat menyesal yang mendalam,” jawabnya singkat. (WT)