Penginapan OYO di Banyuasin Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Aktivis HAM Desak Penutupan Berdasarkan Hukum Pidana

Tak Berkategori78 Dilihat

 

BANYUASIN, SUMAEL JARRAKPOS,COM. – Warga Kecamatan Banyuasin III, khususnya di sekitar Jalan KH Sulaiman, RT 11 RW 003, merasa resah dan terganggu oleh aktivitas mencurigakan di salah satu penginapan OYO. Menurut warga, tempat tersebut sering digunakan sebagai lokasi keluar-masuk wanita penghibur, yang mengindikasikan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung.

**Ari Anggara**, seorang aktivis lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM), menyerukan tindakan tegas kepada **Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin** dan **Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)** untuk segera menutup dan menyegel penginapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika langkah penegakan hukum tidak diambil, dirinya bersama warga setempat siap menggelar aksi unjuk rasa.

“Kami telah menyaksikan sendiri tertangkap tangannya oknum pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum di penginapan OYO ini. Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah tegas dengan menutup dan menyegel penginapan ini, saya dan masyarakat akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran,” ujar Ari Anggara dengan tegas.

Menurut **Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**, siapapun yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dapat diancam pidana penjara. Penginapan yang secara terus-menerus menjadi tempat berlangsungnya tindakan asusila dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan ini. Selain itu, **Pasal 55 KUHP** juga menyatakan bahwa pihak yang turut serta memfasilitasi atau mendukung perbuatan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman pidana.

**Ari Anggara** juga menambahkan bahwa penginapan tersebut melanggar peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan ketenangan masyarakat. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah seharusnya bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat ini. “Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Banyuasin,” imbuhnya.

Warga setempat berharap bahwa dengan adanya desakan ini, pemerintah Kabupaten Banyuasin segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum. Penutupan penginapan OYO tersebut dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga moralitas dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penginapan OYO dan pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penutupan tersebut.(WT)