Palembang

Pemkot Palembang Segel Ruko Tanpa Izin di Jalan Noerdin Panji, DPRD Apresiasi Langkah Tegas

7
Oplus_0

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan rumah toko (ruko) lima pintu yang berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang. Bangunan milik seorang warga bernama Ajun tersebut disegel karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota.

Plt Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.Ip., S.H., M.H., menjelaskan, bahwa tindakan penyegelan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Satpol PP Kota Palembang Nomor: 0368/KPPS/PP/2025. Bangunan tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat, namun telah berdiri dan menunjukkan aktivitas pembangunan.

“Tindakan ini diambil karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palembang. Maka dari itu, kami lakukan penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Kami tegaskan, tidak boleh ada kegiatan apapun sebelum izin diselesaikan oleh pemiliknya,” ujar Herison saat memimpin langsung penyegelan di lokasi, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, pihak Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran setelah penyegelan dilakukan. Herison menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan menjaga tertib administrasi pembangunan di wilayah Kota Palembang.

Di tempat yang berbeda Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Pemkot melalui Satpol PP. Ia menilai penindakan ini merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan aturan tata ruang dan izin pembangunan di kota ini.

“Kami mengapresiasi tindakan Pemkot Palembang yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini penting agar tidak muncul persepsi negatif dari masyarakat. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar Rubi.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas koordinasi dan pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD melalui Komisi III, yang sebelumnya telah menyoroti bangunan-bangunan tak berizin di sejumlah titik.

Sementara itu, pemilik ruko, Ajun, saat dihubungi oleh media melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa saat ini proses administrasi untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) tengah berjalan. “Lagi proses SHM. Stop dulu tidak apa-apa,” tulisnya singkat. (WNA)

 

Exit mobile version