PALI, SUMSELJARRAKPOS— Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat pengelolaan sampah dan limbah medis secara bertahap sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., mengatakan bahwa limbah medis merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus serta tidak diperbolehkan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Limbah medis umumnya berasal dari rumah sakit dan tempat praktik pelayanan kesehatan. Dalam mekanisme yang berlaku, pengelolaannya dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki izin dan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan,” ujar Aryansyah dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026) malam.
Ia menjelaskan, limbah medis yang dikelola oleh pihak ketiga akan dibawa ke fasilitas penyimpanan khusus limbah B3 dan selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, umumnya melalui proses pembakaran.
Seiring dengan upaya pembenahan dan penataan TPA yang selama ini terus dilakukan, DLH Kabupaten PALI menemukan adanya limbah medis yang tercampur dengan sampah lainnya.
Menurut Aryansyah, kondisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di daerah.
“Pembenahan TPA yang selama ini belum menjadi fokus utama dilakukan secara bertahap. Dalam proses tersebut, kami menemukan adanya limbah medis yang tercampur dengan sampah umum, sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kabupaten PALI akan melakukan klarifikasi dan evaluasi dengan memanggil rumah sakit serta tempat-tempat praktik pelayanan kesehatan di wilayah PALI untuk memastikan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan limbah medis.
Selain langkah evaluatif, Pemerintah Kabupaten PALI juga tengah menyiapkan penguatan sistem pengelolaan sampah jangka menengah dan panjang.
Beberapa langkah yang disiapkan antara lain optimalisasi metode landfill, pemanfaatan insinerator, serta pengajuan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan DLH, pemerintah daerah sedang mengajukan dukungan pembiayaan pembangunan TPST ke Kementerian Pekerjaan Umum sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih terpadu,” ujar Aryansyah.
Ia menambahkan, TPA Kabupaten PALI yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade kini mulai dibenahi secara bertahap dengan menyesuaikan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada.
“Komitmen pemerintah daerah adalah memastikan pengelolaan sampah dan limbah medis berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan demi perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” pungkas Aryansyah. **














