PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan, Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM, yang diwakili oleh Asisten 1 Setda PALI, H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., C, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PALI, Yohanes Rustanto, S.S.T., M.Eng, beserta jajaran, menghadiri acara peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (6/6/2024) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati, S.H., M.Si., dan turut dihadiri oleh Tim Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN).
Dalam keterangannya, Yohanes Rustanto menyatakan bahwa peluncuran ini menandai dimulainya transformasi Kantor Pertanahan Kabupaten PALI menjadi kantor Pertanahan Elektronik.
“Implementasi layanan elektronik dan sertifikat tanah elektronik diharapkan dapat mempercepat proses administrasi pertanahan, mengurangi birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang lebih transparan dan efisien,” ungkapnya.
Asisten 1 Setda PALI, H. Andre Fajar Wijaya, menyatakan dukungan penuh Pemkab PALI terhadap inisiatif ini.
“Kami mendukung sepenuhnya program Kantor Pertanahan Kabupaten PALI yang telah mulai menerapkan penerbitan sertifikat elektronik. Penertiban sertifikat tanah secara elektronik akan segera dilaksanakan di wilayah Kabupaten PALI untuk mengatasi masalah sertifikat ganda, palsu, dan tumpang tindih,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikat elektronik akan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam transaksi jual beli tanah.
“Dengan adanya sertifikat elektronik, masyarakat akan merasa lebih aman dalam membeli sebidang tanah. Pemerintah daerah juga berharap proses kepemilikan tanah dapat lebih cepat dan mudah dengan sistem baru ini,” tambahnya.
Program ini merupakan langkah maju dalam reformasi birokrasi di sektor pertanahan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan adanya sistem pertanahan elektronik, diharapkan permasalahan sertifikasi tanah dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien. (*)