Pemkab – Kejari Muba Bentuk Rumah Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Musi Banyuasin741 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM  – Kabupaten Musi Banyuasin bakal memiliki Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

Hal ini terungkap dalam rapat persiapan launching Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muba H Yudi Herzandi SH MH bersama Perangkat Daerah terkait dan Kejaksaan Negeri Muba, di Ruang Rapat Randik Setda Muba, Selasa (17/10/2023).

Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang akan dilaunching tersebut merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Muba dan Kejari Muba.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Muba mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas inisiasi pendirian rumah rehabilitasi oleh Kejari Muba. Ini kerjasama yang sangat bagus sekaligus. Mengingat narkoba ini sudah menjadi wabah di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu Yudi meminta kepada perangkat daerah terkait agar terus berkoordinasi dengan Kejari Muba untuk memaksimalkan persiapan launching Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa.

“Persiapkan ini secara maksimal, dan di cek kembali apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan dilapangan. Setelah rapat ini kita juga akan turun untuk meninjau langsung lokasinya,” tegas Asisten I Setda Muba.

Dalam kesempatan yang sama Ardhia Azim SH perwakilan dari Kejari Muba mengungkapkan balai rehab bagi pengguna narkoba itu merupakan amanat dari Kejagung, sebagai bentuk keprihatinan kepada para pengguna yang merupakan termasuk korban banyak dihukum penjara bukannya direhabilitasi.

“Terimakasih atas bantuan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Muba dalam membentuk Balai Rahab Napza Adhyaksa ini. Saat launching nanti kita akan mengundang langsung Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” tandasnya.

Sementara Kepala Kesbangpol Muba Joni Martohonan AP MM mengatakan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa bertempat di Gedung eks Asrama Haji Sekayu.

Dikatakan juga pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan Bupati Muba Nomor 628/KPTS-KESBANGPOL/2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa bagi pecandu dan korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Untuk operasional, Kesbangpol sudah menganggarkan makan bagi pasien di tahun 2024. Semoga launching bisa segera terlaksana, sehingga 2024 sudah bisa melaksanakan rumah rehab ini,” pungkasnya. (Irwan/Rilis Dinkominfo Muba)