Pembayaran PBB akan Jatuh Tempo Tanggal 30 September 2023

Berita541 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – warga masyarakat kota Palembang pada umumnya yang belum melunasi pajak PBB untuk segera melakukan pembayaran PBB yang akan jatuh tempo tanggal 30 September 2023 atau tersisa 13 hari lagi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang herly Kurniawan mengatakan, kepada seluruh warga kota Palembang di himbau untuk segera membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan sebelum batas akhir pembayaran tanggal 30 September 2023 dan Setelah masa jatuh tempo pembayaran berakhir, maka wajib pajak PBB akan dikenakan denda 2 persen perbulan.

Kami menghimbau khususnya kepada seluruh warga masyarakat kota Palembang pada umumnya yang belum melunasi pajak PBB untuk segera melakukan pembayaran PBB,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp Minggu (17/9/23).

Untuk pembayaran PBB dapat melalui: Bank SumselBabel, Bank BJB, Alfamart, Indomart, Onpays, MasaGo, Kantor Pos, dan Tokopedia. (WNA)