PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dan Inspektorat Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, Sabtu (26/7/2025).
Mereka menuntut penuntasan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba periode 2019–2024.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejari Muba, agar menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami mendesak Kajari Muba untuk bertindak profesional dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah PMI. Publik berhak mengetahui hasil penyelidikan yang sudah dilakukan,” kata Fitriandi dalam orasinya.
Pihaknya juga mendorong Kejari Muba bekerja secara profesional dan proporsional, tanpa tekanan atau kepentingan pihak tertentu.
Di tempat terpisah, Tokoh Pemuda Muba, Ruli Ariansyah, yang didampingi aktivis Marta Dinata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) agar mengambil alih penyelidikan kasus ini.
“Kami telah mengajukan permohonan resmi kepada Kejati Sumsel untuk mengambil alih penyelidikan. Ada ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini di tingkat Kejari Muba,” ujar Ruli.
Ruli merujuk pada surat jawaban dari Kejari Muba Nomor: B-1299/L.6.16/F.d1/07/2025, yang menyatakan bahwa perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama setelah diketahui bahwa Kejari Muba sebelumnya telah meminta Inspektorat Muba melakukan audit.
“Jika audit telah dilakukan dan ditemukan sejumlah temuan, mengapa Kejari justru menyimpulkan tidak ada unsur pidana? Kami menuntut kejelasan dasar hukum dari keputusan tersebut,” kata Ruli.
Menanggapi hal ini, Jaksa Fungsional Kejari Muba, Edo, menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah ditangani sesuai prosedur hukum. Ia menyebutkan, audit telah dilakukan oleh Inspektorat Muba, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Temuan yang ada sudah kami tindak lanjuti. Beberapa dana telah dikembalikan oleh PMI Muba ke kas daerah melalui Pemerintah Kabupaten Muba,” jelas Edo.
Menurutnya, salah satu poin penting dari hasil audit adalah tidak ditemukannya penggunaan dana hibah PMI untuk kepentingan pribadi oleh para pengurus.
“Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara. Namun kami tegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut dan akan kami perdalam,” ujar Edo. (WNA)